IndonesiaKini.id Pasbar. Polres Pasaman Barat berhasil menangkap pelaku pengedar Narkoba jenis Ganja di Ujung Gading Kec. Lembah Melintang pada Tanggal 21/11/2023 di Huta na Godang Jorong Tanjung Damai Ujung Gading.
Dalam konferensi pers yang di sampaikan oleh Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki mengatakan kepada awak media, ” Penangkapan pengedar Narkoba kali ini merupakan penangkapan terbesar sepanjang pelaksanaan penangkapan yang di lakukan oleh Polres Pasaman Barat, dengan berat 12 Kg. Adapun dasar bertindak yaitu Laporan Polisi yang merupakan pelimpahan dari Polres Padang Pariaman tersangka M. Taufik (Butor) umur 28 tahun tinggal di Ujung Gading Kec. Lembah Melintang.
Barang bukti ditemukan di Bandara BIM Padang Pariaman pada hari senin (20/11/2023), adapun barang bukti yang di amankan yaitu 2 bungkus tanaman jenis ganja seberat 12kg, 1 buah karung yang digunakan untuk membungkus dan 1 helai kain sarung dan juga hasil tes urine pelaku positif mengkonsumsi sabu”.
Adapun kronologis kejadian Pada hari senin, 20/11/2023 petugas kargo di bandara BIM melakukan pemeriksaan barang dengan menggunakan X-ray sehingga menemukan barang bukti tersebut, kemudian petugas bandara melaporkan temuan tersebut kepada Polres Padang Pariaman. Melihat alamat pengirim dari ujung gading polres Padang Pariaman berkoordinasi dengan Kasat Narkoba kemudian langsung dilakukan penyelidikan asal barang tersebut.
Di dalam alamat pengirim tertera nama Naura Agustina untuk mengelabui petugas dengan alamat Ujung Gading Pasaman Barat kemudian untuk penerimanya dituliskan atas nama Julian Punki alamat Malang Jawa timur, pengiriman ini melalui jasa pengiriman paket yaitu JNE, kemudian Kasat Narkoba Polres Pasaman barat melakukan penyelidikan yang pertama ke JNE Simpang Empat keterangan petugas JNE resi tersebut bukan dari JNE Simpang Empat melainkan dari JNE Ujung Gading. Kemudian Kasat Narkoba bersama Kapolsek Ujung Gading menuju kantor JNE Ujung Gading dan melakukan koordinasi melihat rekaman CCTV yang ada dan mendapatkan satu orang yang di duga mengantarkan paket tersebut ke JNE Ujung Gading.
Adapun untuk pengiriman barang tersebut bukan tersangka Butor melainkan menyuruh keponakannya dengan inisial A, dia lah yang terekam dalam kamera CCTV JNE Ujung Gading. Tersangka Butor menyuruh si A untuk mengantarkan paket tersebut dengan memberikan uang sebesar Rp. 600.000 dengan alamat yang telah di berikan, ternyata uang yang di berikan tersangka Butor kepada si A kurang, karena berat barang kiriman 13 kg maka biaya paketnya Rp. 700.000. Karena uangnya kurang si A menghubungi tersangka Butor untuk mentransfer kekurangan Rp 100.000 ke JNE lewat Aplikasi Dana, maka dari situlah kita mengetahui bahwa si A di suruh oleh Butor.
Dari hasil penyelidikan tersebut dalam waktu 24 jam Tanggal 21/11/2023 di Huta na Godang Jorong Tanjung Damai Ujung Gading pelaku Butor berhasil di tangkap.
Terhadap Pasal yang di sangkakan kepada pelaku yang akan kita terapkan yaitu pasal 144 ayat 2, Junto Pasal 115 ayat 2, Junto Pasal 111 ayat 1, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana mati atau pidana seumur hidup, atau Pidana paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun denda paling bayak 10 miliyar rupiah” tegas AKBP Agung Basuki.
(Rz).






