19 Ton Sianida Legal di Pelabuhan Babang, Tanpa Dokumen Pengguna Akhir

Halsel (Indonesiakini.id) – Menepis informasi hilangnya sianida dan keterlibatan oknum polisi terkait dugaan barang berbahaya ilegal di pelabuhan Babang Halmahera Selatan Profinsi Maluku Utara

Polres Halmahera Selatan bersama pihak Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perindustrian, perdagangan dan koperasi (Perindagkop) dan Unit Pelayanan Pelabuhan (UPP) Bacan Halmahera Selatan Konferensi Pers, Jumat 29/12/2023

Dalam Konferensi Pers, Kapolres Halsel AKBP Aditia Kurniawan didampingi Kasat Reskrim Iptu Ray Sobar, menepis isu hilangnya sejumlah sianida dan keterlibatan oknum kepolisian.

“Barang berupa sianida yang di kabarkan hilang itu tidak benar, barangnya masih ada dalam Konteiner”

“dan setelah di lakukan pemeriksaan dokumen barang tersebut legal, karena memiliki izin Online Single Submission (OSS)” kata Kapolres

Nampak juga Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindakop, Nurbaity Karmila Marsidi dan Kabid PTSP, Umar Abusama serta kepala UPP Pelabuhan Babang, Idham A. Basir

Diketahui Sodium cyanide, Solid sebanyak 19 ton tersebut atas nama pengirim dan penerima kargo Nicholas sebagai distributor dengan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko nomor Izin : 02080102518630002 dengan nama pelaku usaha Surya Semesta Sakti yang berlokasi usaha di air mangga indah. Desa Anggai kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan

Sementara sublayer menurut kepolisian adalah PT. Perusahan Perdagangan Indonesia, Direkturnya Andri Tanujaya

Namun sejauh ini untuk pengelola Ahir sianida sebanyak 19 ton tersebut masih di pertanyakan dan belum ada pihak terkait yang dapat menunjukan dokumenya.

Sianida berjumlah 19 tersebut masuk di pelabuhan Babang sejak tanggal 21 Desember 2023 menggunakan kapal Prakarsa Mas sebanyak 19 ton dalam satu unit Konteiner dari Jakarta via Tanjung perak.