Pabrik Oli Palsu di Tangerang Diduga Beroperasi Tanpa Izin Produksi

TANGERANG (INDONESIAKINI.id) – Pabrik oli palsu diduga beroperasi di Blok C Gang Ambon, Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Sejumlah oli dengan merek ternama diduga dipalsukan pelaku usaha oli ilegal yang biasa dipanggil Koko berasal dari Medan.

Dari tempat yang dikenal masyarakat dengan sebutan pabrik oli Cipondoh itu ditemukan sebanyak 196.734 botol pelumas siap edar dan 1.153 drum pelumas yang belum dikemas.

“Mereka tidak punya SNI (standar nasional Indonesia), tidak punya NPB (nomor pendaftaran barang), dan tidak punya NPT (nomor pelumas terdaftar) dan diduga tidak punya izin resmi untuk produksi pembuatan oli di lokasi,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya, Selasa (20/2/2024).

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Aliansi Keluarga Pers Indonesia, Herry Setiawan menyampaikan bahwa pengusaha ilegal ini telah melanggar undang-undang konsumen dan tidak sesuai dengan apa yang seharusnya dilakukan, dan bahkan ini ada merek-merek yang tidak boleh diproduksi tapi diperdagangkan oleh oknum pengusaha ilegal.

“Ini jelas melanggar hukum apalagi ada yang membackup di dalam gudang oli ilegal. Dimohon untuk APH dan instansi pemerintahan agar segera memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Sementara, Ketua DPC Aliansi Keluarga Pers Indonesia Tangerang, Yudianto mengatakan pabrik tersebut sudah beroperasi selama 4 bulan memproduksi pelumas palsu berbagai merek. “Untuk peredarannya masih pendalaman. Omsetnya mencapai Rp 16,5 miliar,” ungkapnya.

Yudianto meminta Pj Walikota Tangerang, Kemendag, Kementerian ESDM dan Mabes Polri turun langsung kelapangan dan menutup pabrik oli ilegal tersebut.

“Kami juga meminta melakukan penegakkan hukum sesuai aturan yang berlaku. Serta memproses para pembackup pabrik oli ilegal itu,” pintanya.

“Perdagangan harus sesuai dengan ketentuan hukum. Tidak boleh memalsukan, memperdagangkan, menduplikasi ataupun menjalin kerjasama dengan produsen seperti ini,” imbuhnya. (Don)