Tim Kuasa Hukum PKB Minta PKS Transparan Terkait Suara Caleg DPR RI Dapil 2, Kenapa Harus Disembunyikan ?

Foto : Tim Kuasa Hukum PKB saat melaporkan dugaan penggelembungan suara ke Bawaslu Aceh Timur, Selasa (27/2/2024).

ACEH TIMUR (INDONESIAKINI.id) – Tim Kuasa Hukum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Zulfikar Muhammad meminta Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aceh Timur transparan terkait suara calon legislatif (caleg) DPR RI Dapil 2 Aceh.

“Kalau memang PKS mendapat suara seribu, ayo kita transparan aja kenapa harus disembunyikan, toh kita punya data pembanding,” ujarnya, Selasa (27/2/2024).

Ia menerangkan dugaan penggelembungan suara tersebut terjadi di dua kecamatan, yakni Kecamatan Simpang Jernih dan Kecamatan Peureulak Timur.

Kecurangan tersebut, menurutnya, masuk ke dalam pidana pemilu.

Dugaan kecurangan penggelembungan suara di Kecamatan Peureulak Timur terindifikasi di 45 TPS.

Dalam hitungan C hasil milik PKB, partai PKS hanya mendapat 290 suara. “Kemudian, saksi kita memberi temuan bahwa di D hasil PKS mendapat 1.108 suara,” beber dia.

“Ini merupakan pengkhianatan terhadap suara rakyat yang tidak bisa ditolerir oleh siapa pun,” ungkap Zulfikar.

Ia menambahkan, pihak Panwaslih, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk tidak tebang pilih terhadap penegakan hukum.

“Maka kita berharap pihak Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan tidak tebang pilih untuk melakukan penegakan hukum, walaupun partai tersebut dekat dengan penegak hukum,” tuturnya.