Hukum  

KPPU Sidangkan Dugaan Keterlambatan Pemberitahuan Akuisisi Saham PT Sumber Baru Hydropower

JAKARTA | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 06/KPPU-M/2024 terkait dugaan pelanggaran keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PT Sumber Baru Hydropower oleh PT Tamaris Hidro, Senin, 15 Juli 2024 di Kantor KPPU Jakarta.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Budi Joyo Santoso serta Aru Armando dan Gopprera Panggabean sebagai Anggota Majelis Komisi. Agenda sidang meliputi penyampaian Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh investigator dan pemeriksaan kelengkapan serta kesesuaian alat bukti berupa surat dan/atau dokumen pendukung.

Perkara bermula dari akuisisi yang dilakukan oleh PT Tamaris Hidro atas saham PT Sumber Baru Hydropower pada 16 April 2021. PT Tamaris Hidro adalah perusahaan induk yang bergerak di bidang Pembangkit Listrik Tenaga Air/Minihidro (PLTA/PLTM).

PT Tamaris Hidro membeli 25.500 lembar saham atau 85% dari PT Sumber Baru Hydropower dan PT Patria Bakti Abadi membeli 4.500 saham atau 15% dengan total nilai transaksi Rp15 miliar.

Berdasarkan Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010, PT Tamaris Hidro wajib melakukan pemberitahuan kepada KPPU dalam 30 hari sejak transaksi efektif yuridis.

Namun, karena peraturan relaksasi masa pandemi melalui Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2020, waktu pemberitahuan diperpanjang menjadi 60 hari.

PT Tamaris Hidro seharusnya menyampaikan pemberitahuan pengambilalihan sahamnya paling lambat 27 Juli 2021, tetapi baru diterima oleh KPPU pada 25 Februari 2022, terlambat 149 hari kerja. Hal ini diduga melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.

Setelah mendengarkan paparan LDP oleh investigator dan pemeriksaan kelengkapan serta kesesuaian alat bukti, Majelis Komisi akan melanjutkan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan berikutnya pada Senin, 22 Juli 2024 dengan agenda penyampaian tanggapan Terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran. Informasi jadwal sidang dapat diketahui melalui tautan https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.

 

(nugi)