Ancam Kebebasan Pers,Dewan Pembina IWO-I Kalimantan Tengah Tolak RUU Penyiaran

Kalimantan Tengah,(INDONESIAKINI.id) -Dewan Pembina Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Provinsi Kalimantan Tengah Purwanto, dengan tegas menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang saat ini tengah dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

 

Dikatakan Purwanto,bahwa rancangan undang-undang (RUU)tersebut berpotensi membungkam kemerdekaan Pers dan mengancam kebebasan berpendapat di Indonesia Minggu,(19/05/2024)

 

“Rancangan Undang-undang ini sangat bertabrakan dan kontradiktif dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers” ungkap purwanto

 

Dia menambahkan, prinsip-prinsip Demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan berpendapat dan transparansi informasi, Kemerdekaan Pers sebagai pilar ke Empat Demokrasi telah di jamin keberadaannya oleh UUD 1945.

 

“saya mengajak seluruh komunitas Pers yang ada di Provinsi Kalimantan Tegah untuk pro aktif melawan RUU Penyiaran yang sedang di bahas di DPR RI,hingga RUU Penyiaran itu dicabut.” tutupnya