๐Š๐ž๐ค๐ข๐ฌ๐ซ๐ฎ๐ก๐š๐ง ๐ƒ๐š๐ฅ๐š๐ฆ ๐๐ž๐ฅ๐š๐ค๐ฌ๐š๐ง๐š๐š๐ง ๐“๐š๐ฉ๐ž๐ซ๐š ๐Ÿ๐ŸŽ๐Ÿ๐Ÿ ๐˜๐š๐ง๐  ๐ƒ๐ข๐ฎ๐ง๐ ๐ค๐š๐ฉ ๐๐๐Š

JAKARTA (INDONESIAKINI.id) – Jelang pergantian kepal negara sekaligus kepala pemerintahan, rakyat Indonesia dihadapkan dengan banyak aturan baru dan perubahan dari masa tenang ke masa khawatir. Program kritis Tabungan Perumahan Rakyat atau biasa disebut Tapera adalah alasan kuat dikuliknya dan menghangatnya topik di setiap perbincangan tanpa terkecuali instansi negara yang harusnya juga turut menguliti program yang belum matang wacananya itu.

Salah satunya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menganalisis pelaksanaan Tapera untuk barisan PNS di tahun 2021. Sejumlah polemik itu ditemukan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), salah satunya perihal pengembalian dana Tapera yang tidak nampak realisasinya. Masalah itu termaktub dalam dokumen berjudul, โ€œLaporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan Biaya Operasional Tahun 2020 dan 2021 pada BP Tapera dan Instansi Terkait Lainnya di DKI Jakarta, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, dan Baliโ€.

Pada laporan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (DTT) ini, BPK menuliskan bahwa terdapat 124.960 peserta Tapera belum menerima pengembalian dana dengan total sebesar Rp 567.457.735.810.

Kondisi itu terungkap setelah Tim BPK melakukan konfirmasi data dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan PT Taspen (Persero). Padahal, 124.960 peserta Tapera tersebut sudah berakhir masa kepesertaannya karena meninggal atau pensiun sampai dengan Triwulan III Tahun 2021, namun masih tercatat sebagai peserta aktif.

โ€œAkibatnya pensiunan PNS/ahli warisnya sebanyak 124.960 orang tidak dapat memanfaatkan pengembalian tabungan yang menjadi haknya sebesar Rp 567.457.735.810,โ€ tulis BPK.

Angka yang cukup fantastis, karena sampai detik ini keberadaan uang Tapera sebesar Rp 567 miliar itu tidak tahu rimbanya. Bukannya evaluasi dengan memperbaiki sistem atau memberi keterangan perihal Tapera yang lalu, kini pemerintah justru ingin memberlakukannya untuk semua pekerja?

Bukankah hal itu semakin membuat rakyat ragu, dengan Tapera yang nantinya bakal dikelola pemerintah?

Akankah pemerintah akan kembali mempertimbangkan pelaksanaan dari peraturan yang sudah diteken bulan Mei lalu, jika banyak kejanggalan dan ketifaksetujuan disuarakan banyak kalangan?

Saat ini saja warga sipil, buruh, hingga kaum borjuis seperti halnya pengusaha yang tergabung dalam organisasi besar Apindo sudah turut mempermasalahkan. Di bagian mana pro muncul? Hanya mereka yang diuntungkan, dan pihak itu bagian dari pemerintah sendiri.

Pendapat, teriakan tidak setuju, surat tertulis hingga demonstrasi sudah mulai digerakkan, akankah hati pemangku peraturan akan luluh untuk tidak mendesak diberlakukannya pemotongan gaji itu? Kita lihat saja, sebatu apa pemerintah, mari kawal suara rakyat dalam memperjuangkan haknya untuk sejahtera di negaranya sendiri.