JAKARTA (INDONESIAKINI.id) – Pasca meninggalnya anggota Polri yang dibakar istrinya karena menghabiskan sebagian besar gajinya untuk pinjol, masalah lain terbongkar terkait problem yang belum beres-beres dari dulu.
Menkominfo Budi Arie mengungkapkan di awal pasca pelantikan bahwa dia sudah memblokir banyak akun judi online. Tapi usaha itu belum cukup untuk menghentikan aksi mereka yang sudah kadung candu dengan perbuatan haram itu. Jauh kasus judol di kalangan Polri muncul, pejabat negara sekelas politisi di kursi legislatif pun turut meramaikan permainan haram itu. Dan yang baru terbuka saat ada kabar bahwa TNI turut menjadi korban candu dari judol, hingga menilap uang satuan sebesar 876 juta.
Siapapun mereka, dari mana asalnya pun judol menerpa orang-orang yang sudah bermain dengan uang yang terhingga jumlahnya. Pihak keamanan negara sekelas Polri hingga TNI sudah dikeluarkan untuk menindaklanjuti judol, tapi anggota mereka sendiri justru menjadi pelanggan judol. Bagaimana nilai mereka tidak down grade, jika instansi yang seharusnya tertib dan lurus mengabdi pada negara justru melakukan perbuatan haram dan merugikan.
Pemerintah harus memutar otak untuk memikirkan cara yang efektif, bukan sekedar berkoar-koar telah memblokir rekening dan akun website saja tapi harus didampingi aksi nyata. Karena dari awal menkominfo Budi Arie sudah melaporkan soal pemblokiran rekening dalam jumlah banyak, begitu pula dengan Menkopolhukam Hadi Tjahjanto yang berhasil memblokir rekening yang digunakan untuk perantara. Tapi nyatanya cara itu tidak efektif karena yang jadi korbannya merambat ke satuan Polri hingga TNI.
Lalu bagaimana langkah pemerintah Jokowi untuk menuntaskan masalah ini di saat masa kerjanya tinggal kurang elbih 3 bulan yang akan datang?
Hadi Tjahjanto, mengungkapkan terkait rencana pembentukan Satgas Judi Online melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang akan bekerja sama dengan Interpol. Tujuannya adalah untuk mencegah server judi online dari luar negeri masuk ke Indonesia.
Namun perpres itu tidak semudah ditetapkan dan ditekennya Tabungan Perumahan Rakyat, Judol yang merusak ekonomi rakyat justru masih maju mundur penangannya. Hadi mengungkapkan bahwa saat ini pergerakan mereka sebagai satgas masih menunggu arahan dari Perpres. Begitu perpres tersebut diterbitkan, mekanisme pemberantasan judol baru akan segera ditindaklanjuti.
Lalu pertanyaannya kapan penerbitannya, karena mengingat waktu yang dimiliki pemerintah Jokowi ini hanya 3 bulan sebelum purna jabatan?
Evaluasi harus menjadi prioritas masing-masing kementerian agar tidak meninggalkan utang maupun tanggungan yang cukup berat bagi pemerintah baru. Karena bagaimanapun setelah berganti orang, aturan dan ritme kerja harus mulai dari awal sehingga pemberantasan judol yang memakan korban pun akan terus tertunda.




