22 Kades se Kecamatan Katingan Hulu di  Perpanjang Masa Jabatan

KATINGAN, ( INDONESIAKINI.id ) – Dari 148 Kepala Desa (Kades) yang mengikuti Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, terdapat 22 Kepala Desa (Kades) dari Kecamatan Katingan Hulu  Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah.

Pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) di Pimpin langsung oleh Pejabat Bupati (PJ) Katingan Saiful, Bertempat di Taman Wisata Bukit Batu, pada Rabu (07/08/2024).

Pengukuhan itu dilakukan dalam rangka perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.

Plh Camat Katingan Hulu Syahrianor, S.Sos saat di wawancarai mengatakan, 148 Kepala Desa (Kades) yang mengikuti Pengukuhan termasuk didalamnya 22 Kepala Desa dari Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan yang di kukuhkan merupakan tindak lanjut atas terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam kesempatan tersebut Syahrianor, S.Sos juga mengucapkan selamat kepada 22 Kepala Desa (Kades) Kecamatan Katingan Hulu yang telah dilakukan perpanjangan masa jabatan.

“Saya atas nama pribadi maupun Pemerintahan Kecamatan Katingan Hulu mengucapkan selamat kepada para Kepala Desa (Kades) Kecamatan Katingan Hulu yang sudah menerima perpanjangan masa jabatan.” Ungkap Syahrianor

Syahrianor, S.Sos pun berharap agar 22 Kepala Desa (Kades) Kecamatan Katingan Hulu yang telah dilakukan pengukuhan untuk selalu transparan dalam mengelola keuangan Desa, melakukan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat secara profesional.

“Harapan saya untuk 22 Kepala Desa se Kecamatan Katingan Hulu agar bekerja lebih Maksimal, Transparan, dan profesional.” Ujar Syahrianor

Lebih lanjut Syahrianor, S.Sos juga mengucapkan selamat kepada anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kecamatan Katingan Hulu yang juga dilakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan.

“Selamat kepada anggota BPD, Harapan saya setelah dilakukan pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kecamatan Katingan Hulu agar dapat melakukan tugas dan tanggung jawabnya dalam melakukan pengawasan pelaksanaan pemerintahan Desa dengan lebih maksimal lagi.”tutup  Syahrianor

(Pur/IK)

 

 

 

Editor: Purwanto