Kepala Desa Luwuk Kanan Terima SK Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan

KATINGAN, ( INDONESIAKINI.id ) – Kepala Desa (Kades) Luwuk Kanan, Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan  Suparto, S.Pd, salah satu dari 148 Kepala Desa (Kades) yang mengikuti Pengukuhan Perpanjangan masa jabatan dari sebelumnya 6 tahu menjadi 8 tahun.

Pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) di pimpin langsung oleh Pejabat Bupati (PJ) Katingan Saiful, Bertempat di Taman Wisata Bukit Batu, pada Rabu (07/08/2024).

Pengukuhan dilakukan dalam rangka perpanjangan masa jabatan Kepala Desa ( Kades) dari enam tahun ke delapan tahun. Pengukuhan ini  merupakan tindak lanjut atas terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Saat di wawancarai setelah pengukuhan Suparto, S.Pd yang didampingi ketua TP-PKK Desa Luwuk Kanan Kecamatan Tasik payawan mengatakan, dengan diperpanjangnya masa jabatan Kepala Desa setidaknya ada tambahan waktu untuk Kepala Desa dapat memperjuangkan pembangunan di Desa.

“Harapan saya dengan diperpanjangnya masa jabatan hingga delapan tahun, kami Kepala Desa dapat memperjuangkan Pembangunan di Desa.”ungkap Suparto.

Suparto, S.Pd menyampaikan rasa terimakasihnya kepada masyarakat Desa Luwuk Kanan yang memberikan amanah untuk dirinya memimpin di Desa Luwuk Kanan.

“Perpanjangan masa jabatan ini merupakan amanah tambahan dari pemerintah Pusat dan Daerah maupun masyarakat Desa untuk saya membangun dan berkarya memajukan Desa lebih baik lagi.”tutup Suparto

(Pur/IK)

 

 

 

 

 

Editor: Purwanto