SURABAYA | PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya melakukan sterilisasi jalur kereta api pada petak jalan antara Stasiun Wonokromo dan Stasiun Sepanjang, Jumat (9/8/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk mengembalikan area jalur KA ke kondisi semula, bebas dari aktivitas masyarakat serta barang atau benda yang berada di sekitar jalur KA.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menjelaskan bahwa KAI Daop 8 Surabaya melaksanakan kerja bakti untuk membersihkan jalur rel dari benda-benda yang berpotensi mengganggu keselamatan perjalanan kereta api.
“Kegiatan sterilisasi ini juga bertujuan untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib), menghindari terjadinya kecelakaan, serta meningkatkan keindahan dan kebersihan Kota Surabaya,” jelas Luqman.
Sebelumnya, KAI Daop 8 Surabaya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat mengenai rencana pembersihan lintas ini. Masyarakat diimbau untuk memindahkan barang-barang yang ada di sekitar jalur rel dan membuang sampah pada tempatnya.
Selain itu, KAI Daop 8 juga memperingatkan warga untuk tidak membuang sampah, menaruh barang, memarkir kendaraan, atau meletakkan gerobak di sekitar jalur KA. Warga diharapkan ikut menjaga kebersihan, kerapihan, dan ketertiban di sepanjang jalur kereta.
Kegiatan ini difokuskan untuk membersihkan jalur KA dari sampah dan barang bekas, mencegah banjir akibat tersumbatnya saluran air, serta menjaga estetika keindahan Kota Surabaya.
Luqman menegaskan bahwa sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pasal 178 melarang setiap orang membangun gedung, tembok, pagar, menanam pohon tinggi, atau menempatkan barang di jalur KA yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan KA. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp100.000.000.
Selain itu, pasal 179 juga melarang kegiatan yang dapat menyebabkan pergeseran tanah di jalur KA, yang dapat membahayakan perjalanan KA. Pelanggaran terhadap pasal ini diancam dengan pidana penjara hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp250.000.000.
Selain itu, sesuai UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pasal 29 (1) huruf e melarang setiap orang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.
“KAI selalu mengutamakan keamanan dan keselamatan perjalanan KA. Oleh karena itu, KAI Daop 8 Surabaya akan terus melakukan berbagai upaya untuk menjaga keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api,” ujar Luqman Arif.
(nugi)