JAKARTA | Kini, masyarakat yang ingin memiliki motor listrik bisa memanfaatkan fasilitas cicilan melalui PT Pegadaian. Salah satu merek motor listrik yang telah bekerja sama adalah Tangkas Motor Listrik. Program ini menawarkan uang muka yang terjangkau, dengan skema kredit yang bisa diakses langsung di Pegadaian atau Showroom Tangkas.
Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Tangkas Motor Listrik dan PT Pegadaian resmi ditandatangani pada 9 Agustus 2024 lalu. Konsumen bisa memulai kredit motor listrik dengan down payment (DP) minimal 10 persen.
“Tangkas Motor Listrik menerapkan sistem subsidi pada DP yang membuat DP menjadi sangat ringan. Sejauh ini, diketahui bahwa Pegadaian menetapkan minimal DP 10 persen dari nilai jual motor tersebut dengan bunga yang sangat kompetitif. Namun, ke depannya Tangkas Motor Listrik dapat memberikan subsidi pada DP, sehingga masyarakat lebih mudah memiliki motor listrik,” ujar Founder dan CEO Tangkas Motor Listrik, Don Papank, dalam keterangannya pada Selasa (13/8/2024).
Don Papank juga mengapresiasi adanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyediakan fitur pembiayaan kendaraan bermotor listrik. Hal ini bertujuan untuk mendukung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
“Sejauh ini, tidak ada multi finance yang mendukung industri yang didukung pemerintah ini. Kebanyakan yang mendukung adalah dari Fintech dan P2P Lending. Jadi, ini kabar gembira bagi Tangkas Motor Listrik khususnya, dan industri motor listrik pada umumnya, karena telah ada multi finance BUMN yang berani mendukung kebijakan pemerintah sesuai dengan INPRES No.7 Tahun 2022,” tambah Don Papank.
Ia berharap, melalui skema kredit ini, motor listrik semakin terjangkau bagi masyarakat.
Menurut informasi dari laman resmi Tangkas Motor Listrik, saat ini mereka memiliki beberapa model, antara lain X7 yang dijual seharga Rp 22,3 juta, P6 Pro Rp 16,8 juta, E6 Box Rp 14,5 juta, V8 New Rp 13,6 juta, dan V8 Rp 16,1 juta.
Dua model, yaitu P6 Pro dan E6 Box, telah memenuhi syarat dalam laman TKDN Kemenperin. Hal ini berarti motor tersebut termasuk dalam program bantuan pembelian motor listrik sebesar Rp 7 juta dari pemerintah
Dalam kesempatan yang sama, Senior Vice President Unit Usaha Syariah Pegadaian, Holilur Rohma, mengatakan bahwa kerjasama ini dilakukan karena Tangkas Motor Listrik memiliki izin lengkap sebagai produsen motor listrik di Indonesia.
“Kami bekerja sama dengan Tangkas Motor Listrik karena mereka memiliki izin yang sangat lengkap sehingga masuk dalam kategori GCG (Good Corporate Government) yang memungkinkan mereka untuk bekerja sama dengan BUMN sekelas Pegadaian,” jelas Holilur.
Sebagai informasi tambahan, PT The Agung Pamungkas juga membuka peluang franchise bagi pengusaha di seluruh Indonesia yang ingin menjadi mitra atau partner Tangkas Motor Listrik.
(nugi)