JAKARTA | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar pertemuan dengan berbagai pelaku usaha sektor pertambangan pada 21 Agustus 2024 di Kantor Pusat KPPU untuk membahas isu-isu persaingan usaha dalam sektor tersebut. Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan dari Mining Industry Indonesia (MIND ID), PT Bukit Asam Tbk, PT Freeport Indonesia, dan PT INALUM.
Diskusi yang dipimpin oleh Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, dan Deputi Bidang Kajian dan Advokasi, Taufik Ariyanto, menekankan tugas dan kewenangan KPPU dalam penegakan hukum, pemberian saran dan pertimbangan, penilaian merger dan akuisisi, serta pengawasan pelaksanaan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Data dari Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa sektor pertambangan memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional, dengan peningkatan proporsi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dari 7,65 persen pada tahun 2015 menjadi 12,22 persen pada tahun 2022.
Namun, peningkatan ini tidak diikuti dengan peningkatan tingkat persaingan usaha. Indeks Persaingan Usaha Nasional (IPU) sektor pertambangan tercatat rendah, dengan nilai 4,56 pada tahun lalu, lebih rendah dari angka agregat sebesar 4,91.
Ketua KPPU, yang akrab disapa Ifan, mengharapkan agar para pelaku usaha di sektor pertambangan, yang merupakan sektor dengan konsentrasi pasar tinggi, dapat meningkatkan tingkat persaingan usaha yang saat ini masih rendah. Salah satu caranya adalah dengan mengikuti program kepatuhan persaingan usaha yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2021.
Mengingat rendahnya skor IPU sektor pertambangan, KPPU menetapkan sektor ini sebagai prioritas dalam upaya pengawasan dan pencegahan. Beberapa isu strategis yang muncul dalam diskusi antara lain adalah proses bisnis, regulasi dan kebijakan yang menghambat persaingan, pemasaran dan hilirisasi, serta masalah alokasi liquefied natural gas (LNG) dari SKK Migas dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk pelaku usaha tambang yang ingin mengganti bahan bakar minyak pada pembangkit listriknya.
MIND ID, sebagai BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia, menyambut baik upaya KPPU untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran di sektor pertambangan dan berkomitmen mengikuti program kepatuhan persaingan usaha. Mereka juga berencana menyusun peraturan dan kebijakan internal yang sejalan dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.
Untuk menindaklanjuti diskusi tersebut, KPPU akan menganalisis data dan kebijakan di sektor pertambangan. Tidak menutup kemungkinan, KPPU akan melakukan pemantauan lapangan ke berbagai area tambang guna melengkapi analisis.
Selain itu, KPPU juga akan mengkaji regulasi yang dianggap menghambat persaingan dan memberikan saran kepada pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan adil.