JAKARTA | Bagian Penyelesaian Sengketa ICC dan komite nasionalnya di Indonesia, ICC Indonesia, menggelar Hari Arbitrase ICC Indonesia ke-6 di Jakarta. Acara yang berlangsung (04/09/24) Rabu ini merupakan forum penting yang mempertemukan para profesional terkemuka dari industri bisnis dan hukum di Indonesia serta Asia Tenggara & Pasifik untuk membahas isu-isu dan tren utama dalam arbitrase internasional, khususnya dalam konteks Indonesia.
Sebagai organisasi bisnis global terkemuka, ICC berkomitmen mempromosikan perdagangan dan investasi lintas batas serta menegakkan akses keadilan dan supremasi hukum. Indonesia, dengan posisi geografisnya yang strategis dan sumber daya melimpah, terus memainkan peran penting sebagai kekuatan ekonomi di kawasan.
Perkembangan arbitrase sebagai metode penyelesaian sengketa, baik untuk transaksi domestik maupun lintas batas, turut mendukung momentum ini.
Yang Mulia I Gusti Agung Sumanantha, Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia, membuka konferensi dengan pidato yang menyoroti perkembangan terbaru kerangka hukum arbitrase di Indonesia dan pendekatan Pengadilan Indonesia dalam menangani perkara arbitrase, termasuk penegakan dan pembatalan putusan arbitrase.
Sementara itu, Presiden ICC Court, Ms. Claudia Salomon, menekankan kepercayaan yang diberikan pihak-pihak dalam arbitrase ICC dan mencatat sejarah ICC yang telah berkiprah selama 100 tahun.
Lebih dari 200 peserta menghadiri konferensi ini, yang juga menampilkan berbagai sesi diskusi panel tentang prosedur pra-arbitrase dan strategi, perkembangan terbaru dalam hukum dan praktik arbitrase di Indonesia, serta pemanfaatan teknologi dalam penyelesaian sengketa. Konferensi diakhiri dengan simulasi pemeriksaan draf putusan oleh ICC International Court of Arbitration.
Pada tahun 2023, ICC mencatat 870 kasus arbitrase baru dengan total 1.766 kasus yang melibatkan pihak-pihak dari 141 negara. Sekitar 25% dari pihak-pihak dalam arbitrase ICC pada tahun 2023 berasal dari wilayah Asia Pasifik, menandakan pentingnya kawasan ini dalam penyelesaian sengketa internasional.
Sebagai informasi, ICC merupakan perwakilan institusi dari lebih dari 45 juta perusahaan di lebih dari 100 negara. Misi ICC adalah memastikan bisnis bekerja untuk semua orang, setiap hari, di mana pun.
Melalui advokasi, solusi, dan penetapan standar, ICC mempromosikan perdagangan internasional, perilaku bisnis yang bertanggung jawab, dan pendekatan global terhadap regulasi, serta menyediakan layanan penyelesaian sengketa terkemuka. ICC juga mewakili kepentingan bisnis di tingkat tertinggi pengambilan keputusan antar-pemerintah, termasuk di WTO, PBB, dan G20.