SURABAYA – Sebanyak 104.353 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kota Surabaya tercatat mengalami penonaktifan kepesertaan per 1 November 2026. Menyikapi perubahan tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Surabaya mengimbau masyarakat, khususnya peserta PBI JK, untuk rutin memeriksa status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui berbagai kanal layanan resmi.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Muhammad Aras, menjelaskan bahwa penyesuaian kepesertaan PBI JK merupakan bagian dari pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh kementerian dan lembaga yang berwenang mengelola data penerima bantuan. Kebijakan tersebut didasarkan pada kriteria tingkat kesejahteraan masyarakat, sehingga warga yang tidak lagi masuk kategori desil 1–5 tidak termasuk sasaran penerima bantuan iuran.
Aras mengatakan, proses penyesuaian data diawali dengan verifikasi pemerintah daerah melalui Dinas Sosial sebelum diteruskan kepada Kementerian Sosial. Masyarakat yang terdampak diminta segera berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai kondisi masing-masing.
“Penyesuaian data tersebut merupakan hasil verifikasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Sosial, yang selanjutnya disampaikan kepada Kementerian Sosial. Per 1 November 2026, jumlah peserta PBI JK di wilayah Surabaya yang dinonaktifkan mencapai 104.353 jiwa. Kami mengimbau seluruh peserta untuk memastikan status kepesertaan JKN secara berkala. Apabila diketahui status kepesertaannya nonaktif, peserta dapat segera berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan kondisi yang dihadapi,” ujar Aras di Surabaya, Kamis (5/11).
Ia menambahkan, masyarakat yang masuk kategori desil 6–10 tetapi secara kondisi ekonomi masih tergolong tidak mampu dapat mengajukan pemutakhiran data sosial ekonomi apabila informasi yang tercatat tidak sesuai dengan keadaan terkini. Peserta diberikan waktu 90 hari untuk melakukan pembaruan data melalui kantor kelurahan setempat.
Pengecekan tingkat kesejahteraan masyarakat juga dapat dilakukan secara mandiri melalui situs resmi Cek Bansos Kementerian Sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id/.
Sebaliknya, bagi peserta yang kondisi ekonominya sudah sesuai dengan data terbaru atau dinilai telah mampu secara finansial, Aras mengimbau agar segera beralih ke segmen peserta mandiri dengan membayar iuran secara rutin. Langkah tersebut diperlukan agar perlindungan jaminan kesehatan tetap berlanjut.
“Bagi peserta yang merasa tingkat kesejahteraannya telah sesuai dengan data yang tercatat atau telah mampu secara ekonomi, kami mengimbau agar segera beralih menjadi peserta mandiri dengan membayar iuran secara rutin sehingga perlindungan jaminan kesehatannya tetap terjaga. Sementara itu, peserta yang merasa kondisi perekonomiannya belum sesuai dengan data yang tercatat perlu segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah melalui kelurahan,” tambah Aras.
Untuk memudahkan masyarakat memantau status kepesertaan, BPJS Kesehatan menyediakan sejumlah kanal layanan. Peserta dapat mengakses microsite PASTI JKN (Pantau Status Kepesertaan dan Informasi) melalui https://pasti.bpjs-kesehatan.go.id/cek/, Aplikasi Mobile JKN, layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165, maupun BPJS Kesehatan Care Center 165. Masyarakat juga dapat mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Aras kembali mengingatkan agar peserta JKN tidak menunggu hingga membutuhkan pelayanan medis untuk memastikan status kepesertaannya. Jika ditemukan status nonaktif, peserta diharapkan segera mencari informasi mengenai prosedur tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengimbau seluruh peserta JKN, khususnya peserta PBI JK, untuk secara proaktif memeriksa status kepesertaannya melalui kanal resmi yang tersedia. Apabila status kepesertaan diketahui nonaktif, peserta diharapkan segera mencari informasi mengenai langkah-langkah yang perlu dilakukan agar hak dan akses terhadap pelayanan kesehatan dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan kondisi yang dihadapi,” ungkap Aras.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya, Antiek Sugiharti, membenarkan adanya penonaktifan sejumlah peserta PBI JK tersebut. Dalam wawancara dengan awak media pada Rabu (4/11), ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut menyasar warga yang berdasarkan data terbaru memiliki tingkat kesejahteraan ekonomi di atas desil 5.
Penyesuaian juga berlaku bagi masyarakat yang mengalami peningkatan kesejahteraan berdasarkan hasil pemutakhiran data, meskipun sebelumnya tercatat dalam kelompok desil 1–5.
Antiek memastikan Pemerintah Kota Surabaya tetap menyiapkan langkah penanganan bagi warga yang terdampak. Melalui koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Surabaya, kepesertaan warga dapat dialihkan ke segmen Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Pemerintah Daerah (PBPU BP Pemda).
“Masyarakat tidak perlu khawatir terhadap dampak penonaktifan tersebut karena kami terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait, khususnya Dinas Kesehatan Kota Surabaya. Bagi warga Kota Surabaya yang terdampak penonaktifan PBI JK, status kepesertaannya dapat dialihkan ke segmen Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Pemerintah Daerah (PBPU BP Pemda),” ujar Antiek.
Ia menjelaskan, Dinas Kesehatan Kota Surabaya saat ini telah menerima data warga yang terdampak penonaktifan PBI JK. Proses reaktivasi tetap dapat dilakukan melalui dinas kesehatan dengan mempertimbangkan klaster desil masing-masing peserta.
Bagi warga yang membutuhkan pelayanan kesehatan tetapi mendapati status PBI JK-nya sudah nonaktif, pengajuan reaktivasi melalui segmen PBPU BP Pemda dapat dilakukan dengan mendatangi puskesmas terdekat.
Antiek menegaskan, penonaktifan kepesertaan PBI JK tidak mengubah komitmen Pemkot Surabaya dalam mempertahankan sistem Universal Health Coverage (UHC). Warga terdampak yang sedang menghadapi kondisi kegawatdaruratan medis atau harus menjalani rawat inap di rumah sakit mitra BPJS Kesehatan dipastikan tetap mendapatkan pelayanan medis.
“Pemerintah Kota Surabaya tetap berkomitmen menerapkan sistem Universal Health Coverage (UHC). Warga yang terdampak penonaktifan PBI JK dan saat ini sedang mengalami kondisi kegawatdaruratan medis atau harus menjalani rawat inap di rumah sakit mitra BPJS Kesehatan, dapat dipastikan layanan medis tetap berjalan,” jelas Antiek.





