KPPU Selidiki Dugaan Persekongkolan Tender Proyek Pipa Gas Cirebon-Semarang Tahap 2

JAKARTA | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi memulai penyelidikan terkait dugaan persekongkolan tender dalam pengadaan pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun pembangunan pipa transmisi gas bumi Cirebon-Semarang Tahap 2, khususnya di ruas Batang-Cirebon-Kandang Haur. Proyek ini dilaksanakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara multiyears hingga 2026.

Penyelidikan KPPU dimulai setelah ditemukannya satu alat bukti terkait dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang larangan persekongkolan dalam tender.

Tim Investigator KPPU akan mendalami dugaan tersebut guna mengumpulkan minimal dua alat bukti yang cukup untuk memproses lebih lanjut kasus ini.

Sebagai informasi, tender proyek pembangunan pipa transmisi gas bumi Cirebon-Semarang Tahap 2 (Cisem 2) dengan kontrak multiyears diumumkan oleh Satuan Kerja Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM pada 23 April 2024.

Tender tersebut memiliki nilai pagu mendekati Rp3 triliun, tepatnya sebesar Rp2.989.230.180.278. Proyek ini mencakup perancangan, pengadaan material, manufaktur, konstruksi, dan instalasi jaringan pipa gas sepanjang 245 km, serta pembangunan stasiun metering dan uji commissioning.

Pipa baja karbon berdiameter 20 inci ini akan digunakan untuk mentransmisikan gas alam dengan kapasitas 183 MMscfd dari Batang ke Kandang Haur Timur.

Tender Cisem 2 dimenangkan oleh Konsorsium KSO PT. Timas Suplindo dan PT. Pratiwi Putri Sulung, sebagaimana diumumkan pada 14 Juli 2024.

Namun, tak lama setelah itu, KPPU menerima laporan adanya dugaan persekongkolan terkait pengadaan tender tersebut. Laporan tersebut mendorong KPPU untuk memulai penyelidikan awal guna memastikan kelengkapan alat bukti, identitas terlapor, serta kejelasan dugaan pelanggaran.

Dalam Rapat Komisi pada 4 September 2024, KPPU memutuskan untuk melanjutkan penyelidikan lebih mendalam setelah dinilai terdapat bukti awal yang cukup kuat.

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menegaskan bahwa penyelidikan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan sektor-sektor strategis, terutama di bidang energi dan migas, yang telah menjadi fokus KPPU sejak awal tahun.

“Penyelidikan ini adalah wujud nyata dari komitmen KPPU untuk meningkatkan persaingan usaha yang sehat di sektor-sektor strategis,” tegasnya.