INDONESIAKINI.id|Bengkayang – Diskusi dilakukan oleh Forum Komunikasi antara Media Massa dan Instansi untuk Mewujudkan Kawasan Tertib Lalu Lintas Bengkayang, Jumat (6/9/2024) di Aula Tinggal Panaluan Polres Bengkayang pukul 10.00 sampai selesai.
Hadir pada kegiatan ini Kasatlantas Polres Bengkayang, Para Kepala OPD atau yang mewakili, Penanggung jawab pelayanan PT. Perwakilan (Persero) Jasa
Raharja Kabupaten Bengkayang, Ketua DPC Organda, Rektor Institut Shanti Bhuana Bengkayang, Kepala Sekolah SMAN 1 Bengkayang, Kepala Sekolah SMAN 2 Bengkayang, Kepala Sekolah SMAN 3 Bengkayang, Kepala Biro Suara Pemred, Kepala Biro Suara Kalbar, Kontributor Ruai TV Serta para tamu undangan yang hadir.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkayang Fransisca Cyntia Ento mengatakan Mengawali sambutan ini, perkenankan saya mengajak kita semua untuk memanjatkan puji syukur kehadirat tuhan yang maha kuasa, karena atas berkat dan rahmat-nya, kita dapat hadir di tempat ini untuk mengikuti kegiatan Forum Komunikasi Antara Media Massa dan Instansi Untuk Mewujudkan Kawasan Tertib Lalu Lintas Bengkayang.
“Sebelumnya saya ucapkan Terima Kasih kepala Polres
Bengkayang yang telah memfasilitasi Dinas Perhubungan, sehingga acara Forum Komunikasi Antara Media Massa dan Instansi Untuk Mewujudkan Kawasan Tertib Lalu Lintas
Bengkayang pada pagi hari ini dapat di laksanakan dan berjalan sesuai rencana.
Media massa menjadi salah satu stakeholder yang harus
dirangkul untuk memastikan informasi yang disampaikan adalah benar dan tidak ambigu bagi masyarakat sebagai penerima pesan. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi antara pemerintah dan media massa dalam penyebarluasan informasi.
Media sebagai penyebar luas informasi bagi publik memegang peranan penting, sehingga perlu dipastikan bahwa informasi tersebut diserap publik dan dipahami secara holistik.Terlebih, ketika kini informasi dari media online di berbagai platform tersebar dengan lebih cepat dan dapat dijangkau berbagai lapisan masyarakat.
“Forum ini menjadi ajang diskusi bagi pemangku kepentingan, termasuk Dinas Perhubungan, untuk membahas peran media dalam menyajikan berita yang berimbang, akurat, dan edukatif dalam Mewujudkan Kawasan Tertib Lalu Lintas di Kabupaten Bengkayang.
Media diharapkan dapat mengedukasi masyarakat,membantu mereka membuat keputusan yang tepat berdasarkan informasi objektif, dan memahami bagaimana etika berlalu lintas yang sesuai dengan peraturan yang ada .
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati BengkayangNomor 39 Tahun 2024 Tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas
Pasal 1 (Satu) Kawasan Tertib Lalu Lintas adalah suatu ruas jalan atau wilayah atau kawasan tertentu yang dibentuk, dibina, ditetapkan dan diawasi untuk menjadi suatu kawasan lalu lintas yang
mengimplementasikan tata cara berlalu lintas pengguna jalan yang baik dan benar sehingga terwujud keamanan, ketertiban, kelancaran dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang lalu lintas.
Untuk itu kami sangat membutuhkan peran media untuk mendukung dalam mensosialisaikan serta menyebarluaskan informasi terkait Peraturan tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas kepada masyarakat, mengingat peran media sebagai wadah
informasi bagi masyarakatSelain itu peran stakeholder / unsur Pentaheliks yaitu unsur
pemerintah, unsur swasta, masyarakat, akademisi dan media saling bersinergi untuk mewujudkan Kawasan Tertib Lalu Lintas di Kabupaten Bengkayang.
Terbentuknya Kawasan Tertib Lalu Lintas ini bertujuan untuk mewujudkan komitmen dalam melaksanakan penyelenggaraan transportasi yang berjalan dengan baik dalam membangun Kabupaten Bengkayang yang sangat kita cintai ini,’ jelas Fransisca Cyntia Ento.
Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho melalui Kasat Lantas Polres Bengkayang IPTU Sunarly menyatakan, Pentingnya kerjasama antara Pihak Pemerintah, Media Massa dan kami Kepolisian khususnya Satuan Lalu Lintas supaya kolaborasi ini kedepan dapat meminimalisir dan mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Dimana informasi yang disampaikan oleh Media Massa dapat di akses oleh seluruh masyarakat terkait aturan keselamatan berlalu lintas di jalan raya” kata mantan Kapolsek Lumar ini
“Dan kami mengingatkan bahwa mematuhi aturan lalu lintas dan salah satunya penggunaan Helm SNI itu penting untuk menjaga keselamatan pengendara itu sendiri.
“Sebab katanya, pada satu tahun terakhir saya menjabat hampir 20 orang telah meninggal dunia akibat Laka lantas di jalan raya. Oleh karena itu kami berharap media massa dapat memberikan informasi dan menyebarkan informasi kepada masyarakat supaya taat dan tertib berlalu lintas.
Stepanus Robin Kontributor Ruai Televisi menyatakan, Saat ini dunia Informasi dan Teknologi berubah sangat cepat dan Media massa bukan lagi menjadi sarana tunggal bagi masyarakat Indonesia dalam mencari berita terkini. Mereka juga memanfaatkan media sosial untuk mengonsumsi informasi terbaru.
“Fenomena ini tentu tidak lepas dari maraknya penggunaan media sosial di kalangan masyarakat. Walaupun keduanya bisa menjadi sumber informasi, terdapat perbedaan antara media massa dan media sosial yang signifikan,’ jelasnya.
Lanjut Stepanus Robin ,Lantas apa saja perbedaan antara kedua jenis media tersebut? Antara media sosial dan Media karya jurnalistik.
Lazimnya Pemerintah baik Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif serta masyarakat mengenal Media massa adalah alat untuk menyampaikan informasi dan pesan kepada masyarakat luas. Pada umumnya, media massa terbagi menjadi tiga jenis, yaitu media cetak, media elektronik, dan media online. Contoh media cetak adalah koran, majalah, dan buletin, sedangkan media elektronik mencakup televisi dan radio. Sementara itu, media online merupakan berita yang dimuat dalam internet, seperti portal berita atau website, paparnya.
Stepanus Robin yang juga terkenal aktif sebagai Pemerhati Lingkungan Masyarakat Adat serta Direktur Eksekutif Perkumpulan LemBAH atau Lembaga Bentang Alam Hijau menambahkan Media massa memainkan peran penting dalam membentuk opini dan pandangan publik. Pasalnya, media massa dapat memengaruhi pandangan dan sikap masyarakat terhadap berbagai isu dan masalah melalui berita atau konten yang disampaikan. Oleh karena itu, keberadaan media massa sangat penting dalam keterbukaan informasi.
Media massa disebut pula sebagai media pers. Setiap berita dan konten dalam media massa dikelola oleh lembaga pers berbadan hukum. Wartawan atau jurnalis yang bekerja di lembaga pers tersebut bertugas untuk mencari konten media massa melalui liputan, wawancara, atau riset informasi yang didapatkan.
Sementara Media Sosial merupakan platform online yang berfungsi untuk berbagi informasi, konten, serta berkomunikasi satu sama lain. Sudah banyak platform media sosial yang sering Anda temukan, namun website yang paling populer di Indonesia adalah Facebook, Twitter, Instagram, TikTok, Snack Video dan YouTube.
Media sosial berperan penting dalam menjaga hubungan sosial dan berbagi informasi dengan teman, keluarga, dan komunitas. Pengguna dapat mengirim pesan, berbagi foto dan video, memberikan komentar pada konten orang lain, membuat jaringan sosial yang lebih luas dan mempermudah komunikasi.
Kini, media sosial tidak hanya berguna sebagai sarana komunikasi. Sudah banyak bisnis yang memanfaatkan media sosial sebagai saluran pemasaran melalui fitur iklan yang terdapat di dalamnya. Menjamurnya pengguna media sosial di Indonesia tentu meningkatkan potensi keuntungan ketika beriklan di media sosial.
Lembaga pers di Indonesia juga memanfaatkan media sosial untuk menyiarkan berita dan informasi terbaru. Strategi ini dilakukan agar penyebaran berita terkini makin luas dan diketahui oleh banyak orang. Selain itu, masyarakat juga bebas menyampaikan opini dan pendapatnya terhadap berita yang dibagikan pada kolom komentar di media sosial tersebut, katanya.
Oleh karena itu Robin menegaskan Pemerintah l, Masyarakat dan Aparat Penegak Hukum (APH) harus dapat membedakan Karya Jurnalistik yang dipublikasi melalui media massa resmi dan informasi yang disajikan melalui media sosial Facebook, youtube , Instagram, tiktok, dan lainnya yang sejenis.tutupnya.(Robin)