SURABAYA | Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil membekuk komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi menggunakan senjata airsoft gun. Komplotan ini kerap mengancam korbannya saat beroperasi di wilayah Materaman.
“Mereka sering melancarkan aksinya, salah satunya di Jember, menggunakan airsoft gun untuk menakuti korban,” ungkap Kasubdit Jatanras Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, di Mapolda Jatim, Senin, 9 September 2024.
Dua pelaku yang ditangkap adalah MSA (30) dan NB (28), warga Lumajang. Keduanya memiliki peran masing-masing. MSA bertindak sebagai eksekutor, membawa kabur motor curian dengan merusak kunci kendaraan menggunakan alat khusus berbentuk T, sementara NB berperan sebagai joki.
“Salah satu aksinya dilakukan pada 10 Februari 2024 di depan toko di Dusun Gumuk Sari, Desa Nogosari, Kecamatan Rambipuji, Jember,” jelas Jumhur.
Pelaku lainnya, pada 23 April 2024, melancarkan aksi di Desa Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, Jember, tepatnya di halaman depan Asrama Aaitul Qur’an. Mereka membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Vario 125 merah hitam.
Setelah mendapatkan hasil curian, pelaku menjualnya kepada seorang teman bernama Samin, yang kini menjadi buronan. “Satu unit motor curian dihargai Rp4.700.000,” tambahnya.
Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda Scoopy, dua sepeda motor Vario, serta senjata api berikut amunisinya. Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.