Polsek Sepang Selidiki Penemuan Mayat  Terjepit di Pintu Bekas Gedung SMAN – I Mihing Raya

Gunung mas, (INDONESIAKINI.id) – Warga Desa Tuyun, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, digegerkan dengan penemuan mayat seorang pria, pada Kamis,(12/9/2024), pagi.

Mayat tersebut ditemukan terjepit di pintu bekas gedung SMAN-I Mihing Raya, yang kini digunakan sebagai perumahan warga.

Korban diketahui bernama DB (34),  seorang petani yang berdomisili di jalan Batu Sambung, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.

Berdasarkan keterangan saksi, korban diduga berusaha masuk ke dalam perumahan dengan cara merusak kunci dan mencongkel pintu. Namun, saat kepalanya berhasil masuk, tubuhnya terjepit di pintu yang masih terkunci. Diduga korban tidak bisa menarik kembali kepalanya sehingga terjebak dan meninggal dunia akibat kehabisan oksigen.

“Saat itu korban diduga terjepit di bagian leher karena bagian bawah pintu masih merekat kuat terkunci sehingga menjepit leher korban,”ungkap Kapolsek Sepang, Iptu Debby Soesilo, S.E, saat dikonfirmasi Humas Polres Gunung Mas.

Kapolsek Sepang bersama  personelnya yang datang ke lokasi kejadian langsung melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti, termasuk cangkul yang diduga digunakan korban untuk mencongkel pintu. Jenazah korban kemudian dievakuasi ke Puskesmas Sepang untuk dilakukan visum.

“Dari hasil koordinasi dengan pihak Dokter Puskesmas Sepang yang melakukan visum, adapun penyampaian hasil pemeriksaaan tidak ditemukan bekas kekerasan pada tubuh korban dan hanya terdapat luka bekas jepitan benda tumpul pada leher korban serta meninggalnya korban diduga akibat tidak lancarnya sirkulasi udara ke paru-paru dan otak pada bagian kepala sehingga korban kehabisan oksigen,” ujar Iptu Debby.

Pihak Polsek Sepang masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban.

“Kami masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban,” jelas Debby

(Pur/IK).

 

 

 

 

 

Editor: Purwanto