SAMPIT, (INDONESIAKINI.id) – Setelah menetapkan tiga pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim menggelar pengundian nomor urut, penetapan nomor urut serta deklarasi kampanye damai Pilkada 2024. Bertempat di kantor KPU Kotim Jalan HM.Arsyad pada, Senin pukul 19:00 WIB (23/09/2024).
Pengundian dan penetapan nomor ini menjadi salah satu tahapan krusial dalam rangkaian pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kotim yang akan berlangsung pada 27 Nopember 2024 mendatang.
Selain menetapkan nomor urut pasangan calon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur melaksanakan agenda deklarasi kampanye damai, yang di ikuti, para pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur, perwakilan partai politik dan unsur forum pimpinan daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Timur Muhammad Rifqi, membuka secara resmi tahapan pelaksanaan pengundian nomor urut serta penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kotim di Pilkada 2024.
Dengan demikian, Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi, mengumumkan secara resmi hasil rapat pleno terbuka pengundian serta penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kotim diantara lain.
Nomor urut 1, Pasangan Calon Halikinnor dan Irawati Yang diusung partai, PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Nasdem, Partai PKB, dan partai perindo.
Nomor urut 2, Pasangan Calon Sanidin dan Siyono, diusung partai, Gerindra, Golkar, PKS, Hanura.
Nomor urut 3, Pasangan Calon Muhammad Rudini Darmawan Ali dan Paisal Damarsing, di usung Partai Amanat Nasional.
“Dengan demikian, ketiga pasangan calon resmi ditetapkan sebagai peserta Pilkada Kotim 2024,” ujar Rifqi.
Lebih lanjut Rifqi mengatakan, tahapan Pilkada selanjutnya akan memasuki tahapan masa kampanye oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Kotim 2024.
“Tahapan selanjutnya, mulai tanggal 25 September sampai tanggal 23 November akan dilakukan masa kampanye. Jadi, pasangan calon silahkan kampanye sesuai dengan peraturan perundang – undangan,” tutup Rifqi
(Pur/IK)





