INDONESIAKINI.id||KEBUMEN- Kisah yang menyangkut tentang debt collector seperti nya tidak ada habisnya. Seperti yang dialami salah satu nasabah BCA Finance Kebumen Jawa Tengah.
Begini Kata Pemilik Mobil
Pengakuan Rino warga Kabupaten Kebumen yang merasa dirugikan atas dugaan kasus perampasan kendaraan miliknya.
“Saya Rino Supri Handono alamat Desa Sawangan RT 02 RW 03 kecamatan Alian Kabupaten Kebumen. Tangal 29 Januari 2024, supir saya tak suruh jemput seseorang di Jogja dekat bandara Yogyakarta, sebelum sopir sampai (ini cerita dari sopir saya), sewaktu makan di sekitar jalan dekat bandara Jogja didatangi beberapa orang yang mengaku dari BCA Finance Kebumen dan mau mengambil unit yang di bawa dengan alasan sudah menunggak 3 bulan, ” kata Rino
“Karena sopir saya bukan pemilik dan hanya sopir lalu menghubungi saya karena saya ndak aktif dan sopir saya takut bingung dan tertekan akhirnya unit itu diserahkan, ” tambah Rino”
Memang saya macet belum mengangsur bulan 12 (2023) dan bulan Januari 2024. Tapi belum masuk bulan 3 baru 2 bulan tapi pihak BCA Finance Kebumen menyuruh orang menarik mobil saya di Jogja. Sebenarnya jatuh tempo setiap tanggal 17 setiap bulannya,” pungkasnya.
Kronologis Menurut Supir Siswanto sebagai supir yang waktu itu membawa mobil tersebut menceritakan bahwa ketika dia sedang istirahat makan, ia didatangi beberapa orang yang mengaku dari BCA Finance. Dirinya berusaha menghubungi Rino selaku pemilik mobil tetapi tidak aktif nomornya. Karena merasa bingung, takut dan tertekan akhirnya dirinya menyerahkan kendaraan tersebut.
“Awal mula kejadian pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekitar pukul 12.00 WIB saya mengendarai mobil dari Kebumen ke Yogyakarta. Saya berhenti makan di warung sebelum sampai di bandara kemudian saya didatangi beberapa orang yang meminta mobil yang saya bawa dengan mengatakan dari BCA Finance. Saya mencoba menghubungi Pak Rino (pemilik mobil) tetapi tidak aktif. Setelah menunggu beberapa waktu saya merasa bingung, takut dan tertekan lalu saya berikan mobil yang saya bawa,” ungkap Siswanto.
Kasus Ini Dalam Penanganan Polda DIY, Karena merasa dirugikan, akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polda DIY pada tanggal 24 Juli 2024. Pemilik dan supir berharap Polda DIY dapat segera menyelesaikan kasus ini.