SURABAYA | Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan berlian senilai ratusan juta rupiah di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Surabaya Barat. Tersangka dalam kasus ini adalah seorang wanita berinisial Y, yang berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat.
Wakapolrestabes Surabaya AKBP Wimboko menjelaskan, tersangka ditangkap berkat rekaman kamera CCTV yang menunjukkan aksinya mencuri perhiasan tersebut.
“Tersangka dapat kami tangkap setelah aksinya terekam CCTV dan viral di media sosial. Satreskrim Polrestabes Surabaya dengan dukungan Polsek Lakarsantri, mengamankan Y di kawasan Tangerang beserta barang bukti berupa gelang berlian yang ia curi,” ungkap AKBP Wimboko dalam konferensi pers, Rabu (30/10).
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, menambahkan bahwa insiden pencurian ini terjadi pada Kamis (24/10) sekitar pukul 17.00 WIB di toko perhiasan Mal PTC Surabaya.
Tersangka berpura-pura menjadi pembeli yang hendak membeli perhiasan sebagai hadiah untuk anaknya. Tanpa menunjukkan gelagat mencurigakan, tersangka meminta karyawan toko untuk memperlihatkan dua gelang.
“Satu gelang dipasangkan oleh karyawan di tangan kirinya, sementara gelang lainnya dicoba sendiri oleh tersangka. Namun, secara diam-diam, tersangka menjatuhkan gelang tersebut ke pangkuannya dan menutupinya dengan syal sebelum memasukkannya ke dalam tas,” jelas AKBP Aris.
Pihak toko baru menyadari hilangnya perhiasan berupa gelang rantai berlian pada malam harinya saat melakukan stok opname. Setelah memeriksa rekaman CCTV, pihak toko menduga Y sebagai pelaku dan segera melaporkannya ke Polsek Lakarsantri. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dalam penangkapan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa gelang rantai warna putih sepanjang 17 cm dengan berat 15,74 gram, dilengkapi 28 berlian bersertifikat dari Gemological Institute of America (GIA), yang diperkirakan memiliki nilai tinggi di pasaran.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena modus yang digunakan tergolong canggih dan minim kecurigaan. Polrestabes Surabaya mengimbau pemilik toko perhiasan untuk meningkatkan pengawasan serta memasang sistem keamanan yang lebih canggih untuk mencegah aksi serupa.
Tersangka Y kini ditahan dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang ancamannya adalah pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp60 juta.