TANJUNGPINANG (INDONESIAKINI.id) – Kekerasan dan intimidasi seakan tidak pernah luput terhadap wartawan atau jurnalis. Walaupun tugas kerja wartawan jelas dilindungi dalam UU Pers nomor 40 Tahun 1999, masih banyak juga wartawan jadi korban kekerasan saat liputan.
Kali ini, Seorang wartawan Novendra (45 thn) dikeroyok oleh HH (inisal) dan rekannya yang diketahui adalah pendukung pasangan calon (paslon) nomor urut 1 pada Pilkada Tanjungpinang.
Atas dugaan pengeroyokan yang dialaminya, Novendra pun melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Tanjungpinang dan diterima oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Tanjungpinang, IPDA Syaiful Saputra dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/166/XI/2024/SPKT/POLRESTA TANJUNGPINANG/POLDA KEPRI.
Menurut Novendra, kejadian dugaan pengeroyokan itu bermula saat ia sedang melakukan kegiatan jurnalistik di lokasi kejadian pada Selasa (26/11/2024) sekira pukul 17.00 WIB.
Novendra mengatakan bahwa saat itu ia hendak mengcrosschec kadanya informasi bahwa ada anggota kepolisian yang sedang mendatangi kediaman Paslon 01 Wali Kota Tanjungpinang di Perumahan Sapphire Hill di Jl. Hanjoyo Putro, Batu IX, Tanjungpinang untuk menangani kasus dugaan money politic.
“Saya pun bergerak ke lokasi. Setibanya di lokasi, saya memfoto lokasi rumah cawako tersebut dari jarak sekitar 50 meter. Kemudian rekannya yang tidak saya kenal juga datang menghampiri dan membenturkan kepalanya ke kepala saya sebanyak 2 kali,” terang Novendra.
Novendra juga menambahkan, saat itu HH juga membentaknya dengan kalimat yang diduga kuat intimidatif.
“HH bentak saya dengan mengatakan: “Kau buat berita tu bagus bagus kau!” ujar Novendra.
Karena merasa diintimidasi, Novendra pun langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian.
Atas kejadian tersebut, Novendra pun melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Tanjungpinang. Untuk proses hukum lebih lanjut, Novendra juga menjalani visum di RSUP Raja Ahmad Thabib, Tanjungpinang. (Amri)