Kritik Pedas ke Pj Gubernur DKI: Pemilihan Dewan Kota Jakarta Barat Terindikasi Kecurangan

Balaikota DKI Jakarta. (Ist)

JAKARTA – Pemilihan Dewan Kota (Dekot) Administrasi Jakarta Barat menuai kritik pedas terhadap Pj Gubernur DKI Jakarta. Pasalnya, Pemkot Jakarta Barat menyelenggarakan pemilihan Dekot yang seharusnya dilaksanakan pada Oktober 2024, namun tiba-tiba diubah menjadi bulan Desember tanpa pemberitahuan yang jelas kepada para calon.

Hal ini menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat dan publik, yang merasa kecewa dengan ketidakjelasan tersebut. Kritik datang dari berbagai kalangan, termasuk lembaga swadaya masyarakat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

Ketua Umum LBH Fijar, H Madsani, SH, MH yang juga bertindak sebagai kuasa hukum Uci Sanusi, menyatakan bahwa panitia seleksi seharusnya memberikan informasi yang transparan kepada calon Dewan Kota mengenai siapa yang memenuhi kriteria tertinggi dan terendah.

“Panitia seleksi harus memberikan informasi yang jelas kepada para calon Dewan Kota, jangan ditutup-tutupi,” ujar Madsani, Kamis (2/1/2025).

Madsani juga menyayangkan sikap Pemda DKI yang tidak melibatkan DPRD DKI dalam proses pemilihan calon anggota Dewan Kota. Pengunduran jadwal pemilihan dari Oktober ke Desember 2024, yang akan berlangsung selama masa bakti 2024-2029, menimbulkan kecurigaan publik.

“Saya menduga ada indikasi kecurangan dalam pemilihan Dewan Kota,” kata Madsani.

Sementara itu, Andika, SH yang juga tergabung sebagai tim kuasa hukum Uci Sanusi dari LBH Fijar, menjelaskan bahwa pemilihan Dewan Kota diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 854 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Satyabudi, serta Surat Edaran Nomor E: 0004/SE 2024.

Andika menegaskan bahwa jika tidak ada transparansi dalam pelaksanaan pemilihan, pihaknya akan melakukan pemilihan ulang dan membawa masalah ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Jika Pemda DKI tidak transparan dalam melaksanakan pemilihan calon Dewan Kota Jakarta Barat, kami akan menempuh jalur hukum ke PTUN,” kata Andika.

Andika juga menyoroti anomali dalam proses pemilihan, khususnya terkait seorang calon anggota Dewan Kota, Asep, yang sebelumnya terlibat dalam kasus Pemilihan Legislatif (Pileg). Asep diduga terlibat dalam kecurangan penggelembungan suara namun tetap lolos sebagai calon Dewan Kota.

“Bayangkan, seorang calon anggota Dewan Kota yang pernah bermasalah dalam Pileg bisa mencalonkan diri lagi. Ini sangat tidak masuk akal,” tegasnya.

Anggota legislatif dari Fraksi PSI, Wiliyam A Sarana, juga mendesak Pj Gubernur DKI Teguh Satyabudi untuk segera melakukan klarifikasi terkait masalah ini.

Ia menekankan pentingnya transparansi dan mengingatkan bahwa Gubernur DKI seharusnya berkoordinasi dan melibatkan DPRD DKI, khususnya Komisi A, dalam proses pemilihan ini.

(Asia Pujiono/Aas)