BOGOR – Dugaan pelanggaran serius mencuat terkait proyek APBD SDN Pondok Rajeg. Tidak hanya soal gaji buruh harian lepas yang belum dibayar, tetapi juga adanya indikasi praktik pungutan liar (pungli) dalam pembagian proyek tersebut.
Ketua DPD Kumpulan Pemantau Korupsi Bersatu (KPKB) Jawa Barat, Zefferi, dengan tegas menuntut agar masalah ini segera diselesaikan. Ia mengingatkan bahwa perusahaan yang terlambat membayar gaji buruh dapat dikenakan sanksi berat.
“Perusahaan yang terlambat membayar upah akan dikenai denda 5% per hari pada hari ke-4 hingga ke-8 keterlambatan. Setelah hari ke-8, denda akan meningkat menjadi 6% per hari. Bahkan, jika keterlambatan mencapai satu bulan, perusahaan wajib membayar denda tambahan berupa bunga tertinggi yang berlaku di bank pemerintah. Selain itu, pelanggaran ini juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 186 Undang-Undang Nomod 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” tegas Zefferi, Jumat (3/1/2025).
Tidak berhenti di situ, Zefferi bersama Yudistira dan sejumlah aktivis lainnya dari Baralak dan KPKB menyatakan akan mengirimkan surat resmi kepada aparat penegak hukum. Mereka berencana menginvestigasi dugaan keterlibatan oknum ASN dalam praktik suap-menyuap terkait lelang proyek.
“Ini bukan masalah kecil. Kami akan mengungkap aktor intelektual di balik dugaan mafia proyek ini. Ada indikasi adanya sistematisasi korupsi dalam pengelolaan proyek di Kabupaten Bogor. Dalam 1-2 hari ke depan, kami akan menyampaikan laporan resmi terkait temuan ini,” tegas Yudistira.
Sementara itu, Kabid Sarana dan Prasarana (Sapras) Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Warman belum menjawab konfirmasi yang disampaikan wartawan terkait persoalan tersebut. (Zef)