KETAPANG – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang, dr. Feria Kowira, saat diwawancarai oleh awak media, memberikan penjelasan terkait pembatalan tes kejiwaan bagi peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Ketapang.
Feria Kowira mengungkapkan bahwa dirinya tidak dapat memberikan penjelasan rinci mengenai aturan penetapan biaya layanan tes kesehatan jiwa yang dianggap terlalu mahal oleh peserta. Biaya tes kesehatan jiwa di RSUD dr. Agoesdjam Kabupaten Ketapang sebesar Rp 1.190.000, yang ditetapkan oleh UPT Klinik Utama Sungai Bangkong Pontianak. Karena itu, tes kesehatan jiwa di RSUD dr. Agoesdjam akhirnya ditiadakan, dan peserta seleksi PPPK dan PNS bisa melakukan tes di rumah sakit lain yang telah ditentukan.
Saat ditemui awak media, dr. Feria menjelaskan, “Pembatalan tes kejiwaan di Ketapang ini merupakan hal yang biasa, hanya masalah teknis,” ujarnya.
Namun, ia juga menyebutkan bahwa dirinya tidak dapat menyampaikan penjelasan secara detail karena pada saat itu ia masih cuti. “Pada saat ribut-ribut mengenai tes kejiwaan, saya sedang cuti, dan hanya mendapatkan penjelasan dari Plt. Direktur Agoesdjam. Kami sudah melakukan rapat terkait hal ini dan hasilnya adalah pemeriksaan kesehatan jiwa akan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) yang melaksanakannya,” terang dr. Feria pada Rabu, 15 Januari 2025.
Dr. Feria melanjutkan, ke depan tes kejiwaan akan dilaksanakan di Kabupaten Ketapang dengan persiapan yang lebih matang dan biaya yang lebih terjangkau serta masuk akal. Selain bekerja sama kembali dengan UPT RSJ Sungai Bangkong Pontianak, Dinas Kesehatan juga akan memperjuangkan agar RSUD Agoesdjam memiliki Poli Jiwa, sehingga seluruh proses dapat dilaksanakan di Ketapang.
Namun, dr. Feria mengungkapkan bahwa kendala untuk membuka Poli Jiwa adalah tidak adanya dokter spesialis jiwa. Pihaknya sudah beberapa kali membuka lowongan untuk penerimaan dokter spesialis jiwa, namun belum membuahkan hasil. “Sebenarnya kami sudah berupaya untuk membuka Poli Jiwa di Ketapang agar masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke Pontianak, namun terkendala karena tidak ada SDM yang mendaftar,” ungkap dr. Feria.
Di tempat terpisah, Plt. Direktur RSUD dr. Agoesdjam, Prajunaka, mengatakan bahwa pembatalan tes kejiwaan di Kabupaten Ketapang disebabkan oleh isu yang berkembang mengenai biaya yang dianggap terlalu tinggi. “Dalam rapat kami membahas isu yang berkembang, dan hasilnya adalah tidak akan ada pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jiwa di Kabupaten Ketapang,” kata Prajunaka.
Prajunaka juga menambahkan bahwa ke depannya pihak RSUD dr. Agoesdjam akan mempersiapkan dengan lebih baik agar tes kejiwaan dapat dilaksanakan di Ketapang. “Selain bekerja sama dengan pihak lain untuk sementara waktu, RSUD juga akan serius berupaya agar Poli Jiwa di Ketapang dapat terbentuk dan mendapatkan dokter spesialis jiwa,” ungkapnya.
“Kami mengajak putra-putri daerah, khususnya dokter spesialis jiwa, untuk bekerja sama dan bergabung bersama kami, karena saat ini di Indonesia masih minim dokter spesialis jiwa,” papar Prajunaka.
Sementara itu, Prajunaka menyarankan peserta CPNS dan PPPK untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang telah ditentukan, antara lain RSUD dr. Soedarso, RS Bhayangkara, RSJ Provinsi di Singkawang, RS Rumkit Kartika Husada, RS UNTAN, Klinik Utama Sungai Bangkong, dan RS Rubini di Mempawah.
(Sukardi-Kaperwil KalBar)