SURABAYA| PT Pegadaian kini resmi menjadi perusahaan jasa keuangan non-bank pertama yang memperoleh izin untuk menjalankan Kegiatan Usaha Bulion. Langkah ini merupakan komitmen Pegadaian dalam menghadirkan produk dan layanan bermanfaat bagi masyarakat dan negara, dengan dukungan penuh dari Kementerian BUMN.
Salah satu inovasi terbaru adalah peluncuran Deposito Emas, produk investasi yang menjanjikan dengan basis nilai emas yang stabil dan terus meningkat.
Menurut ekonom Telisa Aulia Falianty, Deposito Emas menjadi instrumen unggulan yang menawarkan keamanan dan stabilitas investasi. “Stok emas yang selama ini hanya disimpan tanpa menghasilkan bunga, kini dapat memberikan imbal hasil melalui Deposito Emas,” jelasnya dalam keterangan tertulis, (24/01/25) Jum’at.
Telisa juga mengutip Peraturan OJK Nomor 17/2024 yang menjelaskan bahwa simpanan emas adalah penyimpanan emas terstandarisasi yang dipercayakan kepada lembaga jasa keuangan berizin.
Selain memberikan tempat penyimpanan aman, simpanan ini memungkinkan lembaga keuangan menyalurkan pembiayaan atau perdagangan emas.
Pegadaian mempermudah akses investasi melalui aplikasi Pegadaian Digital. Dengan platform ini, nasabah dapat membuka Deposito Emas dan mengelola investasinya kapan saja dan di mana saja, tanpa perlu datang ke kantor cabang.
“Dengan pengalaman panjang Pegadaian di bisnis emas, yang mencakup 90% dari operasional perusahaan, kami optimis dapat memimpin pasar jasa bulion lebih cepat dibandingkan negara lain seperti Singapura dan Turki yang memakan waktu belasan tahun,” tambah Telisa.
Pegadaian juga menyiapkan layanan pendukung seperti Tabungan Emas Plus, perdagangan emas, G-Lab (uji keaslian batu mulia dan perhiasan), Vaulting, serta Refinery Emas. Hal ini untuk memaksimalkan potensi bisnis bulion dan mendukung perekonomian nasional melalui program “MengEMASkan Indonesia.”
Dengan berbagai langkah strategis tersebut, Pegadaian semakin mantap menjadi pelopor dalam bisnis bulion, sekaligus menjadikan investasi emas lebih mudah diakses oleh masyarakat.