SURABAYA | Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Timur mengadakan kegiatan sosialisasi terkait penerapan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP) untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Acara ini berlangsung pada 21 Januari 2025 di Ballroom lantai 3 Kantor OJK Jawa Timur dan dihadiri oleh Perbarindo DPD Jawa Timur, serta Direksi dan Pejabat Eksekutif Bidang Operasional BPR yang berada di bawah wilayah kerja Kantor OJK Provinsi Jawa Timur dan Kantor OJK Jember.
Mengusung tema “Sosialisasi Panduan Akuntansi BPR dalam Rangka Penerapan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP)”, kegiatan ini membahas penerapan panduan akuntansi khusus bagi BPR, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/SEOJK.03/2024.
Fokus utama yang dibahas meliputi pencatatan biaya perolehan diamortisasi untuk aset keuangan atau liabilitas keuangan, serta perhitungan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) atas aset produktif yang dimiliki oleh BPR.
Acara ini menghadirkan narasumber dari Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK. Narasumber yang hadir di antaranya adalah Patricia, selaku Analis Eksekutif Direktorat Pengaturan Prudensial dan Integritas Sistem Keuangan OJK, Torang Diola Tambunan, Analis Direktorat Pengaturan Prudensial dan Integritas Sistem Keuangan, serta Kezia Clara Bella, Analis Junior Direktorat Pengaturan Prudensial dan Integritas Sistem Keuangan.
Setelah pemaparan materi yang disampaikan oleh para narasumber, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi, tanya jawab, serta simulasi perhitungan yang dilakukan secara langsung oleh para peserta. Simulasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait penerapan SAK EP di lingkungan BPR.
Melalui kegiatan ini, diharapkan BPR dapat meningkatkan pemahaman mengenai penerapan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP). Langkah ini penting agar BPR mampu menyajikan laporan keuangan yang relevan, komprehensif, andal, serta sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.
“Penerapan SAK EP, khususnya terkait CKPN, memerlukan persiapan yang matang. Dalam implementasinya, terdapat banyak aspek yang perlu diperhatikan, seperti kehandalan SDM BPR, integrasi dan kemampuan core banking system, kebijakan internal yang sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik, serta penguatan permodalan yang berkelanjutan.” ujar Direktur Pengawasan LJK 1, OJK Provinsi Jawa Timur, Nasirwan dalam keterangan tertulis. (25/01/25) Sabtu.
“Semua hal tersebut bertujuan agar BPR mampu menyerap potensi risiko keuangan dari implementasi CKPN tanpa mengganggu stabilitas operasional maupun kepatuhan terhadap POJK,” tutupnya.