Banten  

Aktivis P-4 Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Desa di Kabupaten Pandeglang

PANDEGLANG – Desa menjadi sektor dengan kasus korupsi terbanyak sejak disahkannya Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Setiap tahunnya, selalu ada Kepala Desa yang masuk hotel prodeo karena melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa. Pada tahun 2022 saja, kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp380 miliar, belum lagi kasus suap dan pungli.

Hal itu disampaikan aktivis Pergerakan Pemuda Peduli Pandeglang (P-4), Arip Wahyudin pada Jumat, 31 Januari 2025.

“Kami menduga ini adalah kejahatan luar biasa yang dilakukan oleh oknum pejabat Pemerintahan Desa. Karena Dana Desa bukanlah dana milik Kepala Desa, dan bukan pula dana milik pejabat DPMPD,” katanya.

Arip juga menjelaskan bahwa kita ketahui dengan seksama, sejak pemerintah menggelontorkan Dana Desa pada tahun 2015, tren kasus korupsi di Pemerintahan Desa terus meningkat. Pada tahun 2016, tercatat 17 kasus korupsi dengan 22 tersangka oknum Pemerintah Desa. Enam tahun kemudian, jumlah kasusnya melonjak drastis menjadi 155 kasus dengan 252 tersangka.

Terdapat lima titik celah yang biasa dimanfaatkan aparat desa untuk mengorupsi Dana Desa, yaitu:

  1. Proses perencanaan.
  2. Proses perencanaan pelaksanaan (nepotisme dan tidak transparan).
  3. Proses pengadaan barang dan jasa dalam konteks penyaluran dan pengelolaan Dana Desa (mark-up, fiktif, dan tidak transparan).
  4. Proses pertanggungjawaban (fiktif).
  5. Proses monitoring dan evaluasi (formalitas, administratif, dan terlambat deteksi korupsi).

Modus-modus yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa dan perangkatnya antara lain adalah korupsi yang terjadi di pemerintahan desa, yang tidak hanya disebabkan oleh alokasi Dana Desa yang besar tiap tahunnya, tetapi juga karena tidak diiringinya prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan desa.

Desa-desa pun luput dari perhatian media massa berskala nasional, afiliasi Kepala Desa dengan calon Kepala Daerah tertentu, serta minimnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat. Hal ini sering menyebabkan kebocoran Dana Desa (dikorupsi).

Modus korupsi yang biasa dilakukan oleh pejabat desa antara lain:

  1. Penggelembungan dana (mark-up). Modus ini biasanya terjadi pada pengadaan barang dan jasa.
  2. Anggaran untuk urusan pribadi para oknum pejabat desa.
  3. Proyek fiktif. Modus ini cukup terkenal dan sering ditemui tidak hanya di desa, tetapi juga di banyak sektor lainnya. Oknum aparat pemerintah atau perangkat desa membuat kegiatan yang sebenarnya tidak pernah ada.
  4. Tidak sesuai dengan volume kegiatan. Banyak proyek fisik infrastruktur jalan atau gedung yang dibangun oleh pemerintah desa atau Pemkab yang tidak sesuai dengan volume yang tercantum.
  5. Laporan palsu. Kepala Desa wajib menyerahkan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada bupati setiap akhir tahun dan masa jabatan. Selain itu, Kades juga harus membuat laporan tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta menyebarkan informasi pemerintahan desa secara tertulis kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran. Namun, laporan tersebut sering dimanipulasi, misalnya dengan mengurangi jumlah barang atau mengubah kualitas barang menjadi lebih rendah, atau membuat pembelanjaan fiktif. Dengan demikian, laporan yang dibuat tidak sesuai dengan kondisi pelaksanaan kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
  6. Penggelapan. Salah satu modus korupsi Dana Desa adalah penggelapan, seperti memalsukan tanda tangan bendahara. Hal ini sering terjadi di desa-desa. Pungkasnya.

Arip juga menambahkan bahwa, ketika melihat di Kabupaten Pandeglang, berapa miliar Dana Desa yang dikorupsi oleh para oknum pejabat DPMPD dan pejabat desa. Salah satu contohnya adalah anggaran untuk pemasangan WiFi, anggaran untuk paralegal, anggaran BLT, anggaran pembinaan, anggaran BUMDes, anggaran ketahanan pangan seperti Kerbau dan Kambing. “Banyak Kepala Desa di Pandeglang mengaku bahwa kerbau atau kambing mati,” ujarnya.

“Maka dari itu, kami dari Pergerakan Pemuda Peduli Pandeglang (P-4) meminta kepada Aparat Penegak Hukum (Kejagung) dan Lembaga Antirasuah KPK untuk segera memeriksa Bupati Pandeglang periode 2016-2025, para mantan Kepala DPMPD dari tahun 2015 hingga 2025, serta para Kepala Desa se-Kabupaten Pandeglang yang sudah menjabat atau yang masih menjabat sebagai Kepala Desa. Karena kami dari P-4 mencium banyak dugaan korupsi Dana Desa yang dilakukan oleh oknum pejabat Pandeglang dan oknum pejabat desa sejak disahkannya UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan penyaluran Dana Desa,” imbuhnya.

(Andi)