Dua Warga Singkup Diamankan Polsek Marau Karena Menyimpan Sabu

KETAPANG – Polsek Marau, Polres Ketapang, mengamankan dua orang warga yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu pada Senin, 27 Januari 2025.

Kapolres Ketapang AKBP Setiadi melalui Kapolsek Marau IPTU Martin Nababan menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh petugas terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah Desa Sukamulya, Kecamatan Singkup, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, di lokasi tersebut ada dua orang terduga berinisial HE (22) dan SU (40) yang sedang menguasai narkoba jenis sabu. Kami segera menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan, dan benar, kami menemukan keduanya sedang membawa sabu,” ujar IPTU Martin Nababan.

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa dan warga setempat, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu klip plastik transparan yang diduga berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,21 gram, serta satu bong alat hisap sabu.

Kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Marau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, mereka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Ketapang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua pelaku terancam dikenakan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek Marau, IPTU Martin Nababan, menghimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi penggunaan atau peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. “Narkoba sangat berbahaya dan dapat merusak masa depan generasi bangsa,” tutupnya.

(Sukardi-KalBar)