KOTIM – Dengan dalih berbagi, Kaur Pemerintahan dan Sekretaris BPD Desa Rawa Sari, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah, pangkas Bantuan Sosial (Bansos) warga Desa Rawa Sari.
Hal ini terungkap, ketika Pemerintah Desa Rawa Sari Melakukan mediasi antara oknum Kaur Pemerintahan Inisial W, dan R Sekretaris BPD Desa Rawa Sari, dengan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) warga Desa Rawa Sari. Pada Kamis 30 Januari 2025 kemarin.
Kuasa hukum warga Desa Rawa Sari Nunung Adi Satriyanto,S.H, Mengatakan. Saat mediasi Warga Desa Rawa Sari menuntut agar W dan R di berhentikan atau mengundurkan diri dari jabatannya.
Ia juga menambahkan, pemangkasan bansos yang dilakukan oleh oknum Kaur Desa dan Sekretaris BPD Desa Rawa Sari adalah suatu tindakan melawan hukum walaupun telah dilakukan pengembalian.
“Saat mediasi kami mendapatkan kesepakatan damai, akan tetapi tuntutan kami harus di penuhi, dan dalam kesepakatan itu juga kami memberikan waktu 10 hari untuk menindak lanjuti tuntutan kami,” jelas Nunung pada Jurnalis INDONESIAKINI.id. Sabtu (1/2/2025).
Nunung juga menuturkan, jika dalam waktu yang telah disepakati berdasarkan berita acara mediasi tidak terpenuhi, pihaknya akan melakukan upaya hukum.
“Jika hingga batas waktu yang telah disepakati, tuntutan warga tidak di penuhi, kami akan melakukan tuntutan secara hukum,” ujar Nunung.
Sementara itu, W saat mediasi mengakui dirinya telah melakukan pemangkasan terhadap 49 orang Penerima Manfaat bansos yang dikucurkan melalui kantor pos Samuda.
Ia menjelaskan, pemangkasan yang ia lakukan diperuntukkan untuk warga yang tidak menerima manfaat. Selain itu, pemangkasan yang ia lakukan dengan alasan Penerima Manfaat masih muda, tidak menetap tinggal di Desa Rawa Sari, serta orang tua dari aparatur Desa.
“Orang sampean kan orang muda-muda, trus tidak menetap di sini, berbagi ya, sampean utuhnya sisanya untuk orang yang tidak dapat,” bebernya saat mediasi
Untuk diketahui, besaran pemangkasan yang dilakukan oleh W dan R dengan nominal bervariasi, antara 200 ribu hingga lebih.
(Pur/Ik).