KETAPANG – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di selatan Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, terus meluas. Ironisnya, kawasan yang dirambah berada di hutan lindung, hutan produksi, dan hutan desa.
Ketua Lembaga Pengelolaan Hutan Desa (LPHD) Wahana Gambut, Desa Sungai Pelang, Darwadi, mengungkapkan bahwa berdasarkan pengawasan yang dilakukan pihaknya, lokasi PETI saat ini hampir mencapai 50 hektar lahan di kawasan Sungai Pelang, Ketapang.
“Saat ini sudah hampir 50 hektar, tepatnya 48 hektar,” ujarnya dalam diskusi tentang Penanggulangan Gangguan Hutan Desa di salah satu hotel di Ketapang, pada Rabu, 5 Februari 2025.
Darwadi menambahkan, dari total kawasan tersebut, terdapat indikasi bahwa perluasan lahan PETI akan terus dilakukan di kawasan Sungai Pelang.
“Baru-baru ini ada penambahan kawasan berdasarkan patroli rutin yang kami lakukan di wilayah LPHD Sungai Pelang,” jelasnya.
Aktivitas PETI di kawasan ini berjalan seolah tanpa hambatan, meskipun pihaknya telah memberikan informasi dan peringatan bahwa lokasi tersebut merupakan kawasan hutan lindung, hutan produksi, dan hutan desa.
“Kami sudah maksimal melakukan penyadaran, namun mereka masih tetap melaksanakan kegiatan tersebut. Bahkan kami sudah memasang papan himbauan, patok batas, dan pos patroli, agar mereka tahu bahwa ini adalah kawasan hutan desa dan hutan produksi, tapi masih saja beraktivitas,” katanya.
Yang lebih memprihatinkan, lanjut Darwadi, aktivitas PETI ini tampaknya tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH), meskipun sudah berulang kali diberikan peringatan. “Kami sudah melaporkan masalah ini ke Polda Kalimantan Barat, tapi hingga kini belum ada respons,” tegasnya.
“Kami sudah melapor ke desa, KPH Selatan, dan bersurat ke Kapolda, namun sampai sekarang belum ada tanggapan atau himbauan dari mereka. Mau diapakan lagi ini?” keluhnya.
Melalui diskusi dan pertemuan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk instansi pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH), akhirnya muncul kesepakatan untuk memperketat penegakan hukum agar hutan di kawasan Pelang dan Kecamatan Matan Hilir Selatan tidak terus dirambah oleh aktivitas PETI.
Penulis: Sukardi