DUMAI – Penegakan hukum terkait kejahatan kehutanan merupakan upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana di bidang kehutanan. Langkah ini diambil untuk mengurangi dampak negatif yang timbul akibat perusakan hutan dan kejahatan lainnya.
September 2024 menjadi bulan yang buruk bagi terdakwa Naek Halomoan Pakpahan (NHP). Terdakwa NHP diamankan oleh tim Operasi Pengamanan Hutan (Balai PPHLHK Wilayah Sumatra Seksi Wilayah II Pekanbaru) dalam kegiatan yang dilakukan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bagan Besar, Kota Dumai, Provinsi Riau. Setelah itu, NHP beserta barang bukti dibawa ke Pekanbaru dan diserahkan kepada penyidik Balai PPHLHK Wilayah Sumatra Seksi Wilayah II Pekanbaru, sebagaimana dikutip dari laman https://sipp.pn-dumai.go.id/list_perkara.
Pada 22 Januari 2025, perkara terdakwa NHP disidangkan di Pengadilan Negeri Dumai dengan klasifikasi perkara yang berhubungan dengan kerusakan dan pencemaran lingkungan. Dalam dakwaan, perbuatan terdakwa diancam pidana sesuai dengan Pasal 92 ayat (1) huruf a jo. Pasal 17 ayat (2) huruf a UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Terdakwa bisa dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Atau terdakwa juga dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 78 ayat (2) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2004, serta perubahan lainnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Adek Ilham, Direktur Eksekutif NGO Malaya Research and Development (MRD), menyambut positif penindakan tegas yang dilakukan oleh Gakkum Balai PPHLHK Wilayah Sumatra Seksi Wilayah II Pekanbaru dan Kejaksaan Negeri Dumai.
“Ini adalah kasus perdana yang ditindak di wilayah hukum Kota Dumai terkait perusakan hutan. Namun, kami berharap penindakan kasus perusakan hutan di Dumai tidak hanya berhenti pada terdakwa NHP,” ujar Adek.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah akan menindak perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan terkait pertanahan dan kehutanan. Prabowo telah memberikan arahan kepada para penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung, Polri, dan TNI.
“Menegakkan hukum dan aturan, khususnya bagi perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan pertanahan dan kehutanan,” kata Prabowo dalam sidang kabinet di Istana, Jakarta, pada Rabu (22/1/2025).
Adek juga menyampaikan pesan kepada aparat penegak hukum (APH). “Dalam penindakan, jangan hanya mendakwa terdakwa dengan Pasal 92 ayat (1) huruf a jo. Pasal 17 ayat (2) huruf a UU No. 18 Tahun 2013. Namun, APH juga harus berani mendakwa pelaku perusakan hutan dengan Pasal 93 jo. Pasal 17 ayat (2) huruf c,” tegas Adek.
“Kami menunggu hasil selanjutnya dari Balai PPHLHK Wilayah Sumatra Seksi Wilayah II Pekanbaru, Polda Riau, Polres Dumai, dan Kejaksaan Negeri Dumai dalam menindak para pelaku perusakan hutan di wilayah hukum Kota Dumai,” Imbuhnya.
(Armen/Emen)