ACEH TIMUR – Kepolisian Resor Aceh Timur, Polda Aceh, menetapkan empat warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) terhadap 76 imigran ilegal etnis Rohingya yang mendarat di pesisir pantai Mak Leugee, Desa Leugee, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, pada Rabu, 29 Januari 2025.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Nova Suryandaru, melalui Kasatreskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, menyebutkan bahwa keempat WNA tersebut merupakan warga Myanmar, yakni AB (51), MU (48), MH (46), dan NO (45).
“Keempatnya warga Myanmar dan memiliki peran masing-masing dalam tindak pidana penyelundupan manusia (People Smuggling) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ungkap Adi pada Jumat, 7 Februari 2025.
Adi menjelaskan bahwa AB bertindak sebagai nahkoda kapal yang bergantian dengan MU, sementara MH berperan sebagai navigator dan NO sebagai teknisi mesin.
“Dari keterangan saksi-saksi, yaitu imigran ilegal etnis Rohingya yang dimintai keterangan, membenarkan tugas dan tanggung jawab masing-masing tersangka dalam mengangkut mereka hingga sampai ke Indonesia,” lanjut Kasatreskrim.
Iptu Adi juga menambahkan bahwa penyidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengetahui apakah keempat tersangka terlibat dalam jaringan penyelundupan manusia lainnya.
“Atas tindakannya, AB, MU, MH, dan NO disangkakan Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” terang Kasatreskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat.
Laporan: Hawalis