KAI Daop 8 Surabaya dan Kejari Surabaya Jalin Kerja Sama Perkuat Aspek Hukum

SURABAYA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya terkait penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan dilakukan pada Senin (10/2/2025) di Auditorium Brawijaya, Kantor Daop 8 Surabaya.

Perjanjian ini ditandatangani oleh Executive Vice President KAI Daop 8 Surabaya, Wisnu Pramudyo, dan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Ajie Prasetya, S.H., M.H. Kerja sama ini bertujuan memperkuat sistem hukum perusahaan, mendukung kelancaran operasional, serta meningkatkan akuntabilitas dalam penyelesaian masalah hukum.

“Melalui kolaborasi dengan Kejari Surabaya, kami berharap operasional perusahaan menjadi lebih baik, lebih aman, akuntabel, dan terjamin dari sisi hukum demi melayani masyarakat secara optimal,” ujar Wisnu Pramudyo.

Lingkup kerja sama ini mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya dalam penyelesaian perkara perdata dan tata usaha negara. Selain itu, kerja sama ini juga mendukung proyek strategis, percepatan investasi perkeretaapian, penelusuran aset, pertukaran data dan informasi, serta optimalisasi pemulihan aset tetap.

Wisnu menambahkan bahwa KAI sering menghadapi kendala dalam menangani permasalahan hukum, sehingga sinergi dengan Kejari Surabaya menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kepastian hukum dan menerapkan prinsip good corporate governance (GCG).

Dengan adanya perjanjian ini, KAI Daop 8 Surabaya dan Kejari Surabaya berkomitmen menciptakan lingkungan bisnis yang sehat, patuh terhadap hukum, serta mendukung Asta Cita Presiden RI dalam Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi.

“Kami sangat menghargai kerja sama ini, yang akan menjadi dukungan penting dalam memperkuat aspek hukum dan memberikan kepastian hukum bagi PT KAI Daop 8 Surabaya,” tutup Wisnu Pramudyo.