Badan Karantina Indonesia Gagalkan Penyelundupan 19 Kambing di Pelabuhan Ketapang

SURABAYA – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Satuan Pelayanan Pelabuhan Ketapang, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Jawa Timur, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 19 ekor kambing yang akan dikirim dari Lumajang, Jawa Timur, ke Singaraja, Bali.

Kepala Karantina Jawa Timur, Hari Yuwono Ady, menegaskan bahwa Jawa Timur masih berstatus zona merah penyakit mulut dan kuku (PMK), sedangkan Bali merupakan zona kuning. Oleh karena itu, lalu lintas hewan rentan PMK (HRP) dari zona merah ke zona kuning harus memenuhi persyaratan ketat.

“Pencegahan penyebaran PMK terus kami lakukan di tempat pemasukan dan pengeluaran, sesuai instruksi Kepala Barantin, Sahat Manaor Panggabean. Pengawasan lalu lintas HRP harus semakin diperketat agar tidak memperluas penyebaran penyakit ini,” ujar Hari dalam siaran pers di Surabaya, Sabtu (15/2) malam.

Hari menjelaskan bahwa HRP dapat dilalulintaskan jika memenuhi persyaratan dalam Surat Edaran Kepala Badan Karantina Indonesia Nomor 38 Tahun 2025 tentang Peningkatan Kewaspadaan Penyebaran PMK. Persyaratan tersebut meliputi:

1. Vaksinasi PMK minimal dua kali dalam enam bulan sebelum pengiriman.

2. Masa karantina 14 hari di tempat pengeluaran, atau dapat dipercepat dengan hasil uji laboratorium.

3. Pemeriksaan laboratorium menggunakan Elisa NSP dengan sampel 100 persen atau metode RT-PCR dengan random sampling 10 persen.

4. Jika hasil positif, dilanjutkan dengan uji PCR menggunakan sampel Probang atau SWAB dari area mulut. Jika hasil negatif, hewan tetap harus menjalani pengasingan dan pengamatan selama 14 hari.

5. Disinfeksi HRP dan alat angkut sebelum dan setelah perjalanan.

Petugas Karantina Jawa Timur juga melakukan sosialisasi kepada pemilik kambing agar mematuhi aturan lalu lintas hewan. “Kami buatkan berita acara wawancara dan memberikan edukasi supaya pemilik tidak mengulanginya kembali,” kata Fitri Hidayati, Penanggung Jawab Satpel Ketapang.

Penggagalan penyelundupan ini dilakukan saat pengawasan rutin pada Jumat (14/2) sore di pintu masuk Pelabuhan ASDP Banyuwangi-Ketapang. Petugas mencurigai sebuah pikap yang tertutup terpal rapi. Setelah diperiksa, ditemukan 19 ekor kambing betina tanpa sertifikat karantina.

“Menutup kendaraan dengan terpal rapi adalah modus pelaku untuk mengelabui petugas. Kami segera menghentikan kendaraan tersebut dan meminta keterangan dari sopir sekaligus pemilik kambing,” jelas Fitri.

Dari hasil pemeriksaan, pemilik mengetahui bahwa lalu lintas kambing harus melalui prosedur Karantina. Namun, karena kesulitan memenuhi dokumen persyaratan, ia nekat mengirimkan hewan tersebut tanpa sertifikat karantina dan sertifikat veteriner dari dinas terkait.

“Kami terus meningkatkan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang. Lalu lintas hewan yang tidak memenuhi syarat berisiko memperluas penyebaran PMK,” pungkas Fitri.