Hentikan Kriminalisasi Pers di Belitung

BITUNG – Sebanyak 23 media online di Belitung dilaporkan oleh seseorang yang berinisial HP ke Polres Belitung terkait dugaan pencemaran nama baik. Hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya surat pemanggilan oleh Polres kepada 23 wartawan di daerah tersebut.

Pada Rabu, 19 Februari 2025, salah satu wartawan dijadwalkan untuk menghadap penyidik Lidik 2 Tipiter Polres Belitung, sesuai dengan surat yang ditandatangani langsung oleh Kasat Reskrim AKP Patah Meilana, S.I.K., MH.

Menurut keterangan beberapa wartawan di Belitung, kasus ini berawal dari pemberitaan sejumlah media online mengenai dugaan penipuan dalam proses pendaftaran calon kepala daerah di Belitung.

Seiring berjalannya penanganan kasus ini, wartawan kembali menerbitkan berita yang mempertanyakan progres Polres Belitung dalam menangani kasus tersebut.

Akhirnya, tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak untuk melakukan perdamaian dengan mengembalikan dana yang pernah diserahkan dalam proses pencalonan kepala daerah di Belitung. Sebagai tindak lanjut dari perdamaian tersebut, Polres Belitung menghentikan perkara ini, yang dibuktikan dengan keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polres Belitung.

Mengapa HP Melaporkan 23 Media Sebagai Kasus Pencemaran Nama Baik?

Terkait dengan pemberitaan sebelum kesepakatan damai, HP merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut. Sejumlah wartawan tidak meminta keterangan kepadanya, yang membuat dirinya merasa dirugikan.

Setelah terbitnya SP3 dari Polres, HP mengadakan konferensi pers. Sayangnya, konferensi pers tersebut tidak dihadiri oleh wartawan yang memuat berita itu, meskipun ada satu atau dua wartawan dari media yang sebelumnya memuat berita tersebut, yang hadir untuk meliput perkembangan kasus yang diperkarakan.

Beberapa wartawan yang termasuk dalam 23 media yang dilaporkan HP mengungkapkan bahwa mereka tidak diberitahu mengenai konferensi pers tersebut. Seiring berjalannya waktu, HP melaporkan 23 media ini ke Polres Belitung atas dugaan pencemaran nama baik. Beberapa media pun melakukan penghapusan (takedown) berita karena diminta oleh pihak HP. Laporan dugaan pencemaran nama baik ini kemudian ditindaklanjuti oleh Polres Belitung.

“Sebagai Ketua Umum DPP Pro Jurnalismedia Siber (PJS), saya memandang bahwa persoalan ini adalah sengketa pers atas hasil karya jurnalistik. Memang dalam kasus ini, beberapa wartawan tidak meminta keterangan langsung kepada HP, yang merupakan hak jawab yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ini merupakan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Oleh karena itu, sebagai wartawan profesional, seharusnya mereka meminta keterangan langsung kepada pihak yang merasa dirugikan,” kata Ketua DPP Umum PJS, Mahmud Marhaba.

Bagaimana Dengan Kasus yang Sudah Terlanjur Dilaporkan ke Polres Belitung?

Dalam kasus ini, penting untuk dipahami bersama bahwa:

  1. Pemberitaan yang dilakukan oleh 23 media merupakan produk jurnalistik, bukan berita hoaks atau berita bohong.
  2. Dalam penanganan kasus karya jurnalistik, pihak Aparat Penegak Hukum (APH) wajib berkonsultasi dengan Dewan Pers sesuai dengan Perjanjian Kerjasama antara Dewan Pers dan Polri, nomor: 01/PK/DP/XI/2022 untuk Dewan Pers dan Nomor: PKS/14/XI/2022 tentang Teknis Pelaksanaan Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Profesi Wartawan. Hal ini tercantum dalam Pasal 5 butir (a) yang menyatakan bahwa apabila Polri menerima laporan dari masyarakat terkait pemberitaan media atau wartawan, Polri wajib berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk menentukan apakah kasus yang dilaporkan termasuk karya jurnalistik/produk pers atau bukan. Butir (b) menyatakan bahwa apabila hasil koordinasi memutuskan bahwa perkara tersebut masuk kategori karya jurnalistik, maka Polri harus menyarankan penyelesaian kasus melalui mekanisme hak jawab atau hak koreksi, atau menyerahkan penyelesaian kepada Dewan Pers. Butir (c) menyatakan bahwa apabila hasil koordinasi memutuskan perkara tersebut tidak masuk kategori karya jurnalistik, maka Polri akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.
  3. Hasil karya jurnalistik yang telah dimuat atau disebarluaskan oleh media adalah tanggung jawab pemimpin redaksi atau penanggung jawab media tersebut. Oleh karena itu, tidak dibenarkan bagi APH untuk memanggil atau meminta keterangan langsung dari wartawan terkait laporan masyarakat tentang karya jurnalistik.

Oleh karena itu, sebagai Ketua Umum DPP PJS dan juga sebagai Ahli Pers Dewan Pers, ia meminta kepada pihak Polres Belitung, khususnya Kapolres Belitung, untuk melakukan konsultasi dengan Dewan Pers mengenai langkah-langkah yang diambil dalam menangani kasus ini.

“Dengan demikian, kita dapat bersama-sama menyelesaikan persoalan ini dengan cara yang tepat, agar tidak terjadi kesalahan dalam penanganan perkara,” ujarnya.

(Dirham)