Iwan Sunito Resmi Tak Lagi Berkuasa di Crown Group, Publik Diimbau Waspadai Penawaran Investasi

Crown Group Putus Hubungan, Iwan Sunito Dicap Risiko Tinggi untuk Investasi?

SURABAYA – Iwan Sunito, mantan CEO Crown Group Holdings Pty Ltd, kini secara resmi tak lagi memiliki kendali maupun pengaruh atas perusahaan properti bergengsi asal Australia tersebut. Kepastian ini muncul usai Mahkamah Agung New South Wales memutuskan untuk melikuidasi CII Group Pty Ltd — perusahaan pribadi milik Iwan — pada 26 Maret 2025.

CII Group sebelumnya diketahui memegang hingga 50 persen saham di Crown Group Holdings. Namun, dengan keputusan pengadilan ini, keterlibatan Iwan dalam Crown Group berakhir secara hukum.

Upaya terakhir untuk menyelamatkan CII Group melalui skema penyelamatan perusahaan atau Deed of Company Arrangement (DoCA) kandas. Pengadilan menolak permohonan penundaan sidang likuidasi yang diajukan oleh administrator sukarela, dengan pertimbangan bahwa permintaan tersebut “tidak memiliki harapan” lantaran perusahaan gagal memenuhi kewajiban keuangannya.

Sebagai tindak lanjut, pengadilan menunjuk seorang likuidator independen untuk menangani seluruh proses penyelesaian utang dan kewajiban CII Group. Dengan demikian, Crown Group kini berada sepenuhnya di luar jangkauan Iwan Sunito.

Meski telah kehilangan kendali atas Crown Group, Iwan Sunito dikabarkan aktif mencari pendanaan untuk perusahaan barunya, One Global Capital, termasuk menjajaki peluang investasi di Indonesia. Menanggapi hal ini, publik dan calon investor diminta berhati-hati terhadap setiap penawaran investasi yang datang dari pihak Iwan.

Sejumlah pihak menyuarakan kekhawatiran atas proyek-proyek baru yang digagas Iwan, mengingat latar belakang kegagalan perusahaan sebelumnya dan potensi risiko hukum maupun finansial yang menyertainya.

Peringatan bagi Investor:

• Verifikasi Legalitas

Pastikan legalitas dan struktur kepemilikan setiap proyek yang dikaitkan dengan Iwan Sunito diperiksa secara menyeluruh.

• Crown Group Sudah Terpisah

Jangan kaitkan Iwan Sunito dengan Crown Group Holdings, karena ia tidak lagi memiliki hubungan apa pun dengan perusahaan tersebut.

• Waspadai Penawaran Meragukan

Hindari penawaran investasi yang terdengar terlalu menggiurkan, apalagi tanpa kejelasan aspek hukum dan keuangannya.

• Konsultasi Sebelum Bertindak

Sebelum memutuskan untuk menanamkan dana, konsultasikan terlebih dahulu dengan penasihat hukum atau keuangan yang kompeten.

Untuk pertanyaan terkait status hukum dan kepemilikan terbaru Crown Group, publik dapat menghubungi likuidator resmi yang ditunjuk pengadilan.

Keputusan ini menjadi pengingat penting bagi para investor agar senantiasa melakukan uji tuntas (due diligence) sebelum berinvestasi—terutama pada proyek-proyek yang melibatkan figur dengan rekam jejak hukum dan finansial yang bermasalah.