JAKARTA – Kawasan Rumah Susun (Rusun) Plamboyan kini kembali dipenuhi kendaraan roda empat yang diduga milik para penghuni dan masyarakat sekitar. Padahal, dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta No. 95 Tahun 2022, kendaraan roda empat dilarang parkir di kawasan rumah susun.
Pantauan Indonesiakini.id di lapangan, banyaknya kendaraan roda empat di kawasan Rusun Plamboyan kembali terlihat, sehingga kawasan tersebut tampak semrawut. Padahal sebelumnya, kawasan ini pernah ditertibkan oleh pihak Dinas PRKP Provinsi DKI Jakarta. Namun, saat ini kawasan tersebut kembali dipenuhi kendaraan roda empat yang diparkir sembarangan.
Ironisnya, spanduk bertuliskan larangan parkir kendaraan roda empat yang sebelumnya terpasang di kawasan rusun kini sudah tidak terlihat lagi alias telah dicopot.
Sementara itu, Kepala Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS), Arja, belum dapat dikonfirmasi saat hendak diwawancarai pada Rabu (16/4). Menurut Yulia, yang diketahui sebagai sekretaris Kepala UPRS, Arja sedang menerima tamu. Yuli menyampaikan bahwa wartawan diminta mengajukan surat konfirmasi terlebih dahulu apabila ingin melakukan wawancara.
Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tidak diatur kewajiban wartawan untuk mengajukan surat konfirmasi hanya demi memperoleh pemberitaan yang akurat dan berimbang.
Namun, Yuli tidak menyangkal bahwa Surat Keputusan Kepala Dinas PRKP No. 95 Tahun 2022 masih berlaku. “Pak Arja sedang ada tamu. Apabila mau konfirmasi, hendaknya kirim surat konfirmasi terkait apa yang menjadi objek berita. Untuk persoalan Surat Keputusan Kepala Dinas PRKP, itu masih tetap berlaku,” jelas Yuli saat ditemui di Kantor UPRS Rusun Persaki, Cengkareng, Rabu (16/4).
Yuli menambahkan bahwa pengajuan surat konfirmasi tersebut merupakan instruksi dari Kepala UPRS. Menurutnya, apabila ada surat konfirmasi, pihak UPRS akan memberikan jawaban sesuai dengan objek yang akan dimuat dalam berita. “Berdasarkan surat konfirmasi tersebut, nanti biar dijawab sesuai dengan isi surat,” tambahnya.