KOTIM – Lembaga Advokasi Penegakan Hukum Masyarakat Kalimantan Tengah LBH ( LEMBAPHUM). Sebagai penerima kuasa dari Rodi Dewar dan Mandau, akan menggelar aksi klaim atas tanah di areal Perkebunan kelapa sawit milik PT. Windo Nabatindo Lestari (WNL) , pada Senin (21/04/2025).
Ketua LBH LEMBAPHUM Dadi furba menyampaikan, pengklaiman tersebut dilakukan dikarenakan belum adanya ganti rogi oleh PT.Windo Nabatindo Lestari (WNL) atas tanah milik Rodi Dewar dan Mandau.
“Saya atas nama ketua umum LBH LEMBAPHUM besuk pagi Senin 21 April 2025 akan melakukan pengklaiman lahan atas nama Rodi Dewar yang berjumlah 37 hektar di PT. Windo Nabatindo Lestari (WNL),” ujar Dadi furba
Namun, Dadi berharap dengan dilakukannya pengklaiman atas tanah tersebut segala sesuatu yang menjadi objek sengketa dapat diselesaikan.
Selain itu, ia menegaskan apabila tidak ada etikat baik dari pihak perusahaan maka mereka akan tetapi menduduki lahan tersebut sesuai dengan legalitas yang meraka miliki.
“Kami berharap semoga besuk akan ada penyelesaian. Akan tetapi, jika tidak ada etikat baik dari pihak perusahaan maka kami akan tetapi menduduki lahan tersebut sesuai legalitas yang kami miliki,”tegasnya
(Pur/Ik)





