KOTIM – Konflik lahan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), terus bermunculan ke permukaan. Diantaranya kasus sengketa lahan antara PT. Windo Nabatindo Lestari (WNL) dengan Rody Dewar.
Rody mengklaim lahan yang terletak di blok K 60 dan 61 areal PT.WNL, Desa Sungai Ubar Mandiri, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dengan luas 37,44 hektar disebut hingga kini belum mendapatkan kompensasi.
Sementara itu Dadi Furba, kuasa hukum Rody Dewar menjelaskan. Konflik antara Rody Dewar dan PT. WNL sudah berlangsung dari tahun 2011 sampai sekarang. Namum, hingga saat ini belum ada penyelesaian.
Menurutnya, lahan yang mereka klaim saat ini merupakan lahan yang telah memiliki legalitas berupa Surat pernyataan Tanah (SPT) yang telah teregistrasi oleh Kepala Desa Sungai Ubar Mandiri serta Camat Cempaga Hulu pada 25 Januari 2012 lalu.
“Kami meminta kepada pihak perusahaan agar dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan klien kami,” ujar Dadi Furba, pada Senin (21/04/2025).
Iya menambahkan, tim mediator Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah sebelumnya telah melakukan Klarifikasi dan chek Investigasi, klarifikasi di lapangan pada tanggal 10 Mei dan 17 Juni 2023 lalu. Bahkan memberikan kesimpulan pada tanggal 20 juli 2023. Salah satu poin dalam kesimpulan tersebut adalah, tidak ditemukan hak kepemilikan tumpang tindih atas tanah milik Rody Dewar.
“Kami mengklaim lahan ini tentu mempunyai dasar hukum, baik legalitas tanah, maupun hasil dari klarifikasi dan investigasi lapangan yang dilakukan tim mediator Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah,” ungkapnya.
(Pur/Ik)





