Lilik Hendarwati: Jangan Biarkan Hak Pekerja Diinjak demi Alasan Disiplin

SURABAYA – Viralnya berita Praktik pemotongan gaji terhadap karyawan yang menunaikan ibadah Sholat Jumat di berbagai sosial media menuai kecaman keras dari anggota DPRD Jawa Timur, Lilik Hendarwati. Legislator dari Dapil Surabaya itu menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran hak mendasar pekerja sekaligus mencederai nilai-nilai toleransi dan kebebasan beragama.

“Tindakan sepihak perusahaan yang memotong gaji karyawan karena menjalankan ibadah Sholat Jumat adalah pelanggaran serius. Ini bukan hanya menyalahi hak pekerja, tapi juga menghantam prinsip toleransi dan kebebasan beragama yang dijamin konstitusi,” tegasnya, Selasa (22/4/2025).

Politisi dari Fraksi PKS itu menegaskan, ibadah bukanlah bentuk pelanggaran kedisiplinan, melainkan hak fundamental yang wajib dihormati oleh siapa pun, termasuk korporasi.

Lebih lanjut, Lilik mendesak Pemerintah Kota Surabaya dan Dinas Tenaga Kerja untuk segera turun tangan dan menindak tegas perusahaan yang semena-mena terhadap pekerja atas nama kedisiplinan.

“Pemkot dan Disnaker harus bergerak cepat, jangan sampai perlindungan hak pekerja diabaikan. Tindakan semacam ini harus dihentikan dan tidak boleh terulang kembali,” ujarnya yang juga menjabat sebagai Bendahara DPW PKS Jatim.

Sebagai langkah konkret, Lilik mengajukan enam poin strategis untuk mencegah kasus serupa:

1. Regulasi internal perusahaan yang ramah terhadap hak beragama. Perlu kebijakan yang mengakomodasi kebutuhan ibadah, terutama Sholat Jumat.

2. Pengawasan rutin oleh instansi ketenagakerjaan. Tidak cukup hanya pada soal gaji dan jam kerja, tapi juga hak spiritual pekerja.

3. Edukasi berkelanjutan kepada pengusaha. Manajemen harus terus disadarkan pentingnya menghormati hak konstitusional pekerja.

4. Saluran pengaduan yang aman dan efektif. Pekerja harus diberi ruang untuk mengadu tanpa takut intimidasi atau kehilangan pekerjaan.

5. Penguatan peran serikat pekerja. Diperlukan sebagai jembatan komunikasi antara perusahaan dan karyawan dalam menjaga hak-hak bersama.

6. Penerapan sanksi tegas. Pemerintah harus menjatuhkan sanksi administratif dan hukum bagi pelanggar.

Anggota Komisi C DPRD Jatim itu menegaskan, Surabaya harus menjadi kota yang menjunjung tinggi keberagaman dan hak-hak pekerja, serta memastikan tidak ada lagi praktik sewenang-wenang yang merusak prinsip keadilan sosial.