KALTENG – Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kalimantan, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), berencana akan menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Pengadilan Tinggi Palangkaraya.
Aksi tersebut merupakan tindak lanjut atas keputusan Kontroversi Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampit. Yang menyatakan bahwa, keputusan Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu tidak sah serta tidak memiliki hukum mengikat.
Aksi dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu,14 Mei 2025, dimulai pukul 09:00 WIB hingga selesai. Lokasi aksi meliputi Pengadilan Tinggi Palangkaraya hingga halaman Betang Hapakat Palangkaraya.
Koordinator aksi, Erko Mojra, menyampaikan aksi tersebut bertujuan agar Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah yang harus selalu dihormati dan di junjung tinggi di wilayah tersebut.
“dimana bumi dipijak di situ langit dijunjung. filosofi tersebut mengajarkan kita untuk selalu menghormati dan menjunjung tinggi adat serta budaya di mana kita berada,” ujar Erko Mojra pada Kamis (8/05/2025).
Selain itu, rencana aksi menuntut Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya dan Hakim Pengawasan Bidang agar dapat menindak tegas terhadap oknum Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampit yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dengan Nomor: 36/Pdt.G/2024/PN.Spt.
“Kami juga meminta agar Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah melakukan sidang adat Basara Hai untuk mengadili para oknum hakim PN Sampit yang tidak menghormati putusan peradilan Adat Dayak yakni, putusan Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu,” ungkap Erko
(Pur/Ik)