Daerah  

Rokok Ilegal Merajalela di Sikka, Pengawasan Lemah dan Pelanggaran Terstruktur [EDISI 2]

SIKKA – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, kian mengkhawatirkan. Produk tanpa pita cukai, atau menggunakan pita cukai palsu, ditemukan beredar luas di pasar tradisional, kios, toko modern, hingga dijajakan secara keliling menggunakan sepeda motor.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kinerja pengawasan aparat penegak hukum dan otoritas terkait. Sejauh mana peran negara hadir dalam menindak pelanggaran yang merugikan keuangan negara tersebut?

Temuan itu diungkap oleh Komisariat Sosial dan Hukum Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Sikka. Sejak 2024, mereka aktif memantau distribusi rokok ilegal di wilayah tersebut. Beberapa merek yang disebut beredar tanpa cukai di antaranya King Bako, Sniper Seven, Arrow, Thanos Bold, dan Rastel.

“Kami menilai kondisi ini sudah masuk kategori darurat pengawasan. Pemerintah, Bea Cukai, kepolisian, dan Satpol PP tidak boleh diam. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi pidana yang merugikan negara dalam jumlah besar,” kata Michelson Mo’a Popi, Sekretaris Komisariat Sosial-Hukum GMNI Sikka, dalam konferensi pers, Senin (7/5/2025).

Ia menyebut lemahnya penindakan serta kemungkinan adanya pembiaran sistemik membuat para pelaku kian leluasa. Peredaran rokok ilegal, menurutnya, telah berlangsung secara terstruktur dan massif.

Rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pasal 29 Ayat (1) menyebut setiap barang kena cukai wajib dilekati pita cukai atau tanda pelunasan lainnya. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 dan 56, dengan ancaman penjara hingga lima tahun serta denda hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Lebih jauh, aktivitas ini berdampak pada penerimaan negara dan menciptakan ketimpangan dalam persaingan usaha. Pelaku industri resmi yang taat aturan menjadi korban ketidakadilan karena kalah bersaing dengan produk ilegal yang murah dan bebas pajak.

Melihat pola distribusi dan jangkauan peredaran, GMNI menilai praktik ini berpotensi masuk kategori kejahatan terorganisasi. Hal ini berkaitan erat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang memasukkan pelanggaran perpajakan dan cukai sebagai tindak pidana asal.

GMNI pun mendesak pemerintah daerah membentuk satuan tugas khusus untuk memberantas rokok ilegal. Satgas ini diharapkan melibatkan Satpol PP, Bea Cukai, kepolisian, serta unsur pemerintahan desa.

“Ini soal komitmen moral dan politik dalam menegakkan hukum. Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal yang terang-terangan merusak sistem,” kata Michelson.

Ia menambahkan, rokok ilegal bukan hanya ancaman fiskal, tetapi juga ancaman terhadap kepastian hukum dan kepercayaan publik. Jika dibiarkan, ketimpangan penegakan hukum akan terus melemahkan keadilan sosial dan ekonomi di daerah.

Penulis: Nikolaus Sanggu