Buntut Rencana Kerja Sama dengan TPL, Masyarakat Adukan Kades Huta Baru Siundol dan Gapoktan ke Polres Padang Lawas

Perwakilan masyarakat saat mengadukan Kepala Desa Huta Baru Siundol dan pengurus Gapoktan Bukit Mas ke Polres Padang Lawas, Jumat (16/5/25). Foto: Hasibuan/IndonesiaKini.id

PADANG LAWAS – Masyarakat Kecamatan Sosopan mengadukan Kepala Desa Huta Baru Siundol dan pengurus Gapoktan Bukit Mas ke Polres Padang Lawas, Jumat (16/5/2025). Aduan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan dan penyalahgunaan nama serta identitas warga tanpa izin dalam pengurusan izin konsesi lahan.

Pengurus Gapoktan Bukit Mas yang diadukan ke Polres Padang Lawas terdiri atas Ketua Bachrul Ishak, Sekretaris Zul Iskandar Harahap, dan Bendahara Marahamat Nasution.

“Benar, kami mewakili masyarakat yang namanya dicatut dalam pengurusan izin konsesi lahan Gapoktan Bukit Mas hingga terbitnya SK.830/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/2/2020. Kami telah mengadukan pengurus Gapoktan Bukit Mas dan Kepala Desa Huta Baru Siundol ke Polres Padang Lawas. Mereka diduga bekerja sama dan sengaja mencatut nama serta identitas warga tanpa seizin yang bersangkutan, untuk dijadikan anggota kelompok tani hutan sebagai dasar terbitnya izin usaha oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ungkap Andre Hasibuan, Jumat (16/5/2025).

Pengaduan ini merupakan buntut dari rencana kerja sama Gapoktan Bukit Mas dengan PT Toba Pulp Lestari (TPL), yang mengacu pada legalitas berupa Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.830/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/2/2020 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan kepada Gabungan Kelompok Tani Bukit Mas seluas ±2.573 hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas, Desa Huta Baru Siundol, Kecamatan Sosopan, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara.

Surat pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat oleh Kepala Desa Huta Baru Siundol dan pengurus Gapoktan Bukit Mas yang dilayangkan ke Polres Padang Lawas, Jumat (16/5/2025). Foto: Hasibuan/IndonesiaKini.id

Andre menyebut, dalam lampiran SK tersebut terdapat nama 373 anggota Gapoktan sebagai pemegang izin. Namun, berdasarkan data sementara, sekitar 136 orang mengaku tidak pernah mengetahui atau memberi izin atas pencantuman nama mereka dalam struktur Gapoktan.

“Ada juga delapan kepala desa yang menyatakan keberatan dan ikut mendukung laporan ini yang kami adukan ke Polres Padang Lawas,” ujar Andre.

Kasat Reskrim Polres Padang Lawas saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait laporan pengaduan masyarakat itu menjawab singkat, “Nanti saya cek ya, Pak,” tulisnya.

Abdul Halim Siregar, warga yang turut mengadukan kasus ini ke Polres Padang Lawas, mengatakan bahwa tanpa adanya pencantuman nama masyarakat, pengajuan izin tak mungkin diproses.

“SK ini sekarang menjadi sumber konflik di tengah masyarakat Siundol,” ujarnya sambil menunjukkan bukti laporan kepada awak media Indonesiakini.id.

Abdul Halim menambahkan bahwa pengaduan terhadap Kepala Desa dan pengurus Gapoktan ke Polres Padang Lawas dilakukan dengan pendampingan pengacara Dedy Syaputra, yang mewakili masyarakat yang merasa namanya dicatut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Gapoktan Bukit Mas belum memberikan tanggapan atas pengaduan yang telah dilayangkan masyarakat ke Polres Padang Lawas. [L. Hasibuan]