KPPU Curiga Akuisisi Tokopedia oleh TikTok Bisa ‘Main Harga’

JAKARTA – Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan bahwa akuisisi saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. berpotensi menimbulkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana Perkara Nomor 01/KPPU-M/2025, yang digelar pada Selasa, 27 Mei 2025 di Kantor KPPU Jakarta.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Budi Joyo Santoso, bersama Aru Armando dan Gopprera Panggabean sebagai Anggota Majelis. Agenda sidang meliputi pemaparan hasil penilaian menyeluruh oleh Investigator dan penyampaian usulan persetujuan bersyarat berikut jangka waktu pelaksanaannya.

Kasus ini bermula dari pengambilalihan 75,01% saham Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. pada 31 Januari 2024. Akuisisi tersebut menyatukan dua kekuatan besar: Tokopedia sebagai pemain utama e-commerce di Indonesia dan TikTok sebagai platform media sosial yang berkembang dengan fitur belanja (Shop). Nilai gabungan aset dan penjualan kedua entitas ini melebihi Rp5 triliun, sehingga wajib diberitahukan kepada KPPU.

Dalam penilaiannya, Investigator KPPU menemukan beberapa poin penting:

1. Akuisisi ini menggabungkan dua pemain besar dalam pasar e-commerce barang fisik seperti elektronik, fashion, kebutuhan harian, perabot rumah tangga, dan mainan & hobi.

2. Terdapat peningkatan konsentrasi pasar yang signifikan berdasarkan penghitungan Herfindahl-Hirschman Index (HHI)

3. Potensi kenaikan harga pasca akuisisi akibat efek unilateral, karena dominasi pasar dari entitas gabungan.

4. Tidak ditemukan hambatan signifikan bagi pelaku usaha baru atau potensi penutupan akses pasar, namun efek jaringan (network effect) dinilai kuat dan berisiko digunakan dalam strategi tying dan bundling yang bisa merugikan konsumen dan UMKM.

Berdasarkan temuan tersebut, Investigator KPPU menyimpulkan bahwa akuisisi ini berpotensi melanggar prinsip persaingan usaha sehat. Oleh karena itu, disampaikan sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh TikTok dan Tokopedia, antara lain:

– Menjaga keberagaman pilihan metode pembayaran dan logistik tanpa praktik tying dan bundling.

– Mencegah penyalahgunaan posisi dominan seperti predatory pricing, self-preferencing, serta diskriminasi terhadap produk di luar grup.

– Menjamin kebebasan pengguna TikTok untuk mempromosikan produk dari platform e-commerce lain.

– Mencegah kenaikan harga tidak wajar dan memastikan perlindungan terhadap UMKM.

– Untuk memastikan kepatuhan, Investigator KPPU juga mengusulkan agar TikTok dan Tokopedia secara rutin menyerahkan:

– Laporan bulanan setiap tiga bulan selama dua tahun.

– Daftar mitra logistik dan pembayaran beserta perubahan-perubahannya.

– Dokumen perjanjian dengan mitra logistik, pembayaran, merchant UMKM, dan official store, baik sebelum maupun sesudah akuisisi.

Sidang akan dilanjutkan pada 10 Juni 2025 dengan agenda penyampaian tanggapan atas hasil penilaian dan usulan persetujuan bersyarat beserta jangka waktu pelaksanaannya.