JAKARTA – Dalam rangka memperingati HUT ke-44, Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) menggelar dialog interaktif bertema “Implikasi RUU Perampasan Aset terhadap Peran Profesi Penilai” di Aloft South Hotel, Jakarta, Selasa (21/10).
Acara ini menghadirkan pakar hukum, praktisi penilaian, dan perwakilan legislatif untuk membahas peran strategis profesi penilai dalam mendukung efektivitas penegakan hukum dan pemulihan aset negara.
Ketua Tim Perumus RUU Penilai MAPPI, Ir. Hamid Yusuf, M.M., MAPPI (Cert.), FRICS, menegaskan bahwa profesi penilai memiliki posisi penting dalam sistem hukum, khususnya dalam penghitungan dan validasi nilai aset yang akan dirampas negara.
“Penilai adalah mitra teknis penegak hukum. Dalam kasus perampasan aset, hasil penilaian yang objektif menjadi dasar untuk menentukan nilai ekonomi aset yang akan dikembalikan kepada negara,” ujar Hamid Yusuf.
Ia menambahkan, kehadiran RUU Profesi Penilai diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para penilai agar dapat bekerja secara independen dan profesional. “RUU ini akan melengkapi RUU Perampasan Aset sehingga implementasi kebijakan pemulihan aset berjalan efektif, transparan, dan bebas konflik kepentingan,” tambahnya.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof. Dr. Mudzakkir, S.H., M.H., mengingatkan agar pembahasan RUU Perampasan Aset memperhatikan sinkronisasi dengan peraturan pidana yang sudah ada.
“RUU ini harus menghindari pengulangan norma yang telah diatur dalam KUHP atau KUHAP. Fokus utama sebaiknya pada penguatan mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana, termasuk perlindungan profesi seperti penilai,” jelasnya.
Sementara itu, pakar hukum Universitas Sumatera Utara, Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, S.H., M.Li., menekankan pentingnya sinergi antara lembaga profesi dan pembuat undang-undang. “Keterlibatan MAPPI dalam proses legislasi merupakan langkah positif. Sinergi antara penilai, regulator, dan penegak hukum akan memperkuat sistem pemulihan aset negara yang berkeadilan,” tegasnya.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Dian Agung Wicaksono, S.H., LL.M., menilai profesi penilai kini memiliki peran penting dalam menjaga akuntabilitas publik.
“Penilaian aset yang akurat menjadi dasar dalam proses hukum dan kebijakan publik. Karena itu, profesi penilai perlu dijamin keberadaannya melalui undang-undang agar integritasnya tetap terjaga,” jelasnya.
Menurut Dian, RUU Penilai juga akan memperkuat prinsip good governance di bidang ekonomi dan hukum, sejalan dengan agenda reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi nasional.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Dr. H. Ahmad Doli Kurnia Tandjung, S.Si., M.T., menyampaikan apresiasinya atas kontribusi MAPPI dalam penyusunan RUU Perampasan Aset.
“Masukan dari MAPPI menjadi bagian penting dalam penyempurnaan naskah akademik dan pembahasan RUU. Profesi penilai harus dipandang sebagai mitra negara dalam menjamin akurasi dan keadilan nilai aset yang dikelola pemerintah,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembentukan RUU Profesi Penilai akan memperkuat legitimasi hukum profesi ini serta memastikan hasil penilaian dapat diakui secara resmi dalam proses hukum.
Dialog yang digelar secara hybrid ini diikuti ratusan peserta dari kalangan penilai publik, akademisi, aparat penegak hukum, dan mahasiswa. Kegiatan tersebut juga menjadi refleksi bagi MAPPI untuk terus menjaga integritas profesi di tengah dinamika hukum nasional.
“Selama lebih dari empat dekade, MAPPI terus berupaya menjaga kualitas penilai di Indonesia. Kami percaya bahwa profesionalisme, akuntabilitas, dan etika adalah fondasi utama kepercayaan publik,” tutup Hamid Yusuf.






