JAKARTA – Lentera Anak mengapresiasi komitmen Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid, untuk mengurangi paparan iklan yang menargetkan anak dan remaja di platform digital. Langkah ini dinilai krusial di tengah masifnya paparan promosi produk berbahaya di ruang digital.
Salah satu bentuk paparan yang semakin meningkat di ruang digital adalah promosi produk tembakau melalui media sosial, _influencer_, dan konten gaya hidup yang dapat menjangkau anak dan remaja. Perubahan pola pemasaran digital membuat promosi tidak lagi hadir dalam bentuk iklan konvensional, tetapi menyatu dalam konten hiburan, identitas sosial, dan gaya hidup yang sulit dikenali sebagai bentuk promosi.
Berdasarkan survei Lentera Anak (2021), sebanyak 88,1% anak yang terpapar iklan rokok elektronik melihatnya melalui media sosial. Survei dari Asosiasi Bimbingan Konseling Indonesia (ABKIN) menemukan sebanyak 61 persen remaja mengaku pernah melihat iklan produk tembakau di YouTube. Ini diperkuat dengan studi dalam jurnal Tobacco Control (2022) yang menunjukkan bahwa 51% remaja di Indonesia terpapar promosi rokok daring, dengan 41% di antaranya melalui pengaruh dari pemengaruh (influencer) atau selebritas di media sosial.
*Ketua Lentera Anak Lisda Sundari* menyatakan, pernyataan Menteri Komdigi adalah respons krusial terhadap realitas digital hari ini.
“Industri tembakau telah mengalihkan strategi pemasaran mereka dari media konvensional ke platform digital. Kami melihat pergeseran modus, dari iklan banner biasa menjadi promosi terselubung melalui gaya hidup yang menargetkan anak sebagai konsumen baru,” kata Lisda.
Ia menambahkan ada banyak iklan dan promosi terselubung di ranah digital yang selama ini bisa diakses oleh segala usia. “Dan yang membahayakan, produk tembakau itu lebih banyak diiklankan sebagai sebuah gaya hidup, tanpa menjelaskan dampak merokok terhadap kesehatan,” tambahnya.
Lentera Anak menyambut baik komitmen negara dalam memastikan ruang digital yang aman bagi anak melalui pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Menteri Komdigi sebelumnya juga menegaskan bahwa perlindungan anak harus menjadi prinsip universal yang tidak dibatasi oleh wilayah maupun latar belakang sosial.
Sebagai kementerian yang memegang otoritas teknis atas tata kelola platform digital, Komdigi memiliki posisi strategis untuk memastikan perlindungan anak di ruang digital berjalan efektif, termasuk dalam implementasi larangan iklan rokok di media sosial, sebagaimana diatur dalam PP 28/2024 tentang Kesehatan.
“Komitmen pemerintah perlu didukung oleh mekanisme implementasi yang kuat dan terintegrasi. PP TUNAS membuka peluang agar perlindungan anak tidak hanya bergantung pada mekanisme pelaporan dan penghapusan konten, tetapi juga melalui tanggung jawab platform untuk mencegah distribusi promosi produk tembakau kepada anak,” tegas Lisda.
Karena itu, Lentera Anak mendorong sinkronisasi antara PP 28/2024 dan PP TUNAS agar platform digital tidak hanya menunggu laporan pelanggaran, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk mengidentifikasi pola promosi terselubung dan membatasi distribusinya kepada anak.
Lentera Anak berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan dan mendukung pemerintah untuk memperkuat mekanisme perlindungan yang tidak hanya berfokus pada penghapusan konten, tetapi juga pada pencegahan paparan melalui pendekatan _safety by design_. Serta mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Kesehatan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan masyarakat sipil untuk berkolaborasi menciptakan ruang digital yang aman dari paparan adiktif bagi anak.
Lentera Anak Sambut Komitmen Komdigi Kurangi Paparan Iklan yang Menargetkan Anak & Remaja: Momentum Perkuat Perlindungan di Ruang Digital






