Hukum  

Tak Main-main, KPPU dan Kejaksaan Tagih Denda Pelaku Usaha Bandel

Teks Foto : KPPU bersama Kejaksaan Agung menggelar kegiatan kolaborasi eksekusi putusan dan pemberian penghargaan di Gedung KPPU, Jakarta, 27 April 2026, sebagai wujud sinergi penegakan hukum dan pemulihan keuangan negara hingga Rp43,9 miliar. (ist)

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil mengeksekusi sejumlah putusan berkekuatan hukum tetap terhadap pelaku usaha yang tidak patuh. Dari kolaborasi tersebut, total pemulihan keuangan negara mencapai Rp43,9 miliar.

Nilai tersebut berasal dari 11 putusan KPPU periode 2010 hingga 2018 yang melibatkan 11 pelaku usaha. Proses eksekusi dilakukan melalui sinergi kedua lembaga dalam penegakan hukum persaingan usaha.

Capaian ini disampaikan dalam kegiatan “Kolaborasi KPPU–Kejaksaan Agung dalam Eksekusi Putusan serta Pemberian Penghargaan” yang digelar di Gedung KPPU, Jakarta, pada 27 April 2026.

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua KPPU Aru Armando, Anggota KPPU Mohammad Reza, Budi Joyo Santoso, dan Hilman Pujana, serta jajaran pejabat KPPU dan Kejaksaan Agung, khususnya dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN).

Wakil Ketua KPPU, Aru Armando, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremoni, melainkan bukti nyata komitmen penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang mengabaikan putusan.

“Ini adalah bentuk keseriusan KPPU dan Kejaksaan Agung dalam mengeksekusi putusan serta memulihkan keuangan negara. Ini juga menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar mematuhi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, KPPU juga memberikan penghargaan kepada 12 anggota Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) di lingkungan JAMDATUN atas kontribusinya dalam proses penagihan denda.

Kerja sama antara KPPU dan Kejaksaan Agung telah terjalin sejak 2021 melalui perjanjian resmi, khususnya dengan JAMDATUN. Kolaborasi ini mencakup pemberian bantuan hukum oleh JPN dalam upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara.

Direktur Perdata JAMDATUN, Ikhwan Nul Hakim, menyatakan bahwa pemulihan keuangan negara menjadi prioritas strategis. Menurutnya, sinergi yang terbangun dalam dua tahun terakhir telah berjalan efektif dan memberikan kontribusi signifikan.

“Ke depan, kerja sama ini diharapkan semakin memperkuat penegakan hukum persaingan usaha, termasuk dalam menghadapi potensi irisan dengan aspek pidana dan sengketa, sehingga kepentingan negara tetap terlindungi,” ujarnya.

KPPU menilai keberhasilan ini menjadi sinyal tegas bahwa pelanggaran persaingan usaha memiliki konsekuensi hukum yang serius. Peran Jaksa Pengacara Negara juga dinilai strategis, terutama dalam pendekatan persuasif kepada pelaku usaha agar mematuhi putusan.

Ke depan, KPPU dan Kejaksaan Agung berkomitmen memperkuat koordinasi guna memastikan seluruh pelaku usaha memenuhi kewajibannya kepada negara.