BATAM – Peredaran rokok tanpa pita cukai (ilegal) merek Manchester dan VR7 kembali marak di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Kedua merek tersebut masih mendominasi pasar gelap, sementara sosok berinisial WL disebut-sebut sebagai pengendali jaringan distribusinya.
“Peredaran rokok merek Manchester dan VR7 dikendalikan oleh WL (menyebut nama lengkap),” terang seorang sumber kepada Indonesiakini.id, baru-baru ini.
Ia menganggap, maraknya peredaran kedua merek rokok ilegal itu di Batam bukan lagi hal yang mengejutkan. Pasalnya, produk tersebut disebut tidak hanya beredar di Batam, tetapi juga dipasok ke berbagai daerah di luar kota itu.
“Kalau WL yang main kita sudah tidak heran lagi. Dia orang yang memiliki jaringan kuat dan relasi yang luas,” cetusnya.
Hasil penelusuran wartawan di lapangan menunjukkan rokok ilegal merek Manchester dan VR7 dijual bebas di hampir seluruh warung kecil yang tersebar di Kota Batam.
Dari pengamatan tersebut, sedikitnya terdapat tujuh varian rokok ilegal merek Manchester yang beredar di pasaran, yakni Manchester Blue Mist Fusion, Manchester Red Berry Fusion, Manchester Superslims, Manchester Ice Crush, Manchester Menthol, Manchester London FOG, dan Manchester Merah United Kingdom.
Maraknya peredaran rokok ilegal di Batam sebelumnya juga pernah menjadi perhatian Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari.
Dalam keterangannya saat itu, ia meminta Bea Cukai Batam bertindak tegas dengan berkoordinasi bersama aparat penegak hukum untuk memberantas jaringan peredaran rokok ilegal.
“Bea Cukai harus bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menggerebek gudang-gudang yang menyimpan rokok ilegal itu,” tegas Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri dalam keterangannya saat itu.
“Mudah-mudahan Bea Cukai merespon masukan dari Ombudsman ini secara positif dan tidak membiarkannya,” tambahnya seraya menandaskan. (AP)






